Yogyakarta (Antara Jogja) - KPU Kota Yogyakarta menunggu penyerahan perbaikan berkas administrasi keanggotaan dari Partai Berkarya setelah Bawaslu memutuskan bahwa partai tersebut dapat melanjutkan tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
"Kami sudah sampaikan ke penghubung partai mengenai keputusan Bawaslu tersebut. Namun sampai siang ini partai belum menyerahkan kekurangan berkas administrasi keanggotaan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.
Pada pertengahan Desember, KPU Kota Yogyakarta sudah menyatakan bahwa Partai Berkarya tidak memenuhi syarat minimal jumlah keanggotaan partai.
Syarat minimal jumlah anggota yang harus dipenuhi oleh partai politik di Kota Yogyakarta adalah 410 orang. Pada pendaftaran awal, Partai Berkarya menyerahkan dokumen keanggotaan sebanyak 544 orang.
Namun setelah dilakukan penelitian administrasi dan klarifikasi faktual diketahui bahwa data keanggotaan dari partai politik tersebut tidak memenuhi batas minimal jumlah keanggotaan.
Kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas sudah diberikan, namun hingga tenggat waktu berakhir, partai tersebut tidak menyerahkan perbaikan berkas. "Kini ada putusan Bawaslu, dan kami pun masih menunggu perbaikan berkas dari Partai Berkarya," katanya.
Selain Partai Berkarya, kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas administrasi pendaftaran juga diberikan kepada Partai Garuda. Namun, di Kota Yogyakarta tidak ada Partai Garuda.
KPU Kota Yogyakarta saat ini juga masih terus melakukan proses verifikasi faktual terhadap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Verifikasi faktual keanggotaan partai akan dilakukan hingga 4 Januari 2018.
"Kami akan klarifikasi apakah anggota tersebut benar anggota partai politik yang dimaksud. Hasil belum bisa disampaikan karena masih dalam proses," kata Wawan.
Jika hasil verifikasi faktual belum mememuhi syarat, maka partai bisa melakukan perbaikan. "Kami mengambil sampel keanggotaan untuk verifikasi faktua;. Hasil verifikasi akan diproyeksikan ke batas minimal keanggotan yang harus dipenuhi," katanya.
Sedangkan untuk Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dinyatakan memenuhi syarat penelitian administrasi, namun tidak menjalani verifikasi faktual karena keduanya sudah pernah menjadi peserta Pemilu 2014.
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Hadapi PHPU di MK, KPU RI tunjuk HICON Law and Policy Strategies
Selasa, 26 Maret 2024 19:18 Wib
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Realisasi anggaran Pemilu 2024 tembus Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 16:21 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
Hadapi gugatan di MK, KPU RI miliki strategi khusus
Senin, 25 Maret 2024 6:33 Wib