KPU Yogyakarta tunggu perbaikan berkas Partai Berkarya

id kpu

KPU Yogyakarta tunggu perbaikan berkas Partai Berkarya

KPUD Kota Yogyakarta (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - KPU Kota Yogyakarta menunggu penyerahan perbaikan berkas administrasi keanggotaan dari Partai Berkarya setelah Bawaslu memutuskan bahwa partai tersebut dapat melanjutkan tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

"Kami sudah sampaikan ke penghubung partai mengenai keputusan Bawaslu tersebut. Namun sampai siang ini partai belum menyerahkan kekurangan berkas administrasi keanggotaan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.

Pada pertengahan Desember, KPU Kota Yogyakarta sudah menyatakan bahwa Partai Berkarya tidak memenuhi syarat minimal jumlah keanggotaan partai.

Syarat minimal jumlah anggota yang harus dipenuhi oleh partai politik di Kota Yogyakarta adalah 410 orang. Pada pendaftaran awal, Partai Berkarya menyerahkan dokumen keanggotaan sebanyak 544 orang.

Namun setelah dilakukan penelitian administrasi dan klarifikasi faktual diketahui bahwa data keanggotaan dari partai politik tersebut tidak memenuhi batas minimal jumlah keanggotaan.

Kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas sudah diberikan, namun hingga tenggat waktu berakhir, partai tersebut tidak menyerahkan perbaikan berkas. "Kini ada putusan Bawaslu, dan kami pun masih menunggu perbaikan berkas dari Partai Berkarya," katanya.

Selain Partai Berkarya, kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas administrasi pendaftaran juga diberikan kepada Partai Garuda. Namun, di Kota Yogyakarta tidak ada Partai Garuda.

KPU Kota Yogyakarta saat ini juga masih terus melakukan proses verifikasi faktual terhadap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Verifikasi faktual keanggotaan partai akan dilakukan hingga 4 Januari 2018.

"Kami akan klarifikasi apakah anggota tersebut benar anggota partai politik yang dimaksud. Hasil belum bisa disampaikan karena masih dalam proses," kata Wawan.

Jika hasil verifikasi faktual belum mememuhi syarat, maka partai bisa melakukan perbaikan. "Kami mengambil sampel keanggotaan untuk verifikasi faktua;. Hasil verifikasi akan diproyeksikan ke batas minimal keanggotan yang harus dipenuhi," katanya.

Sedangkan untuk Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dinyatakan memenuhi syarat penelitian administrasi, namun tidak menjalani verifikasi faktual karena keduanya sudah pernah menjadi peserta Pemilu 2014. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024