Legislatif minta parkir libur akhir tahun dievaluasi

id Malioboro

Legislatif minta parkir libur akhir tahun dievaluasi

Prediksi Pariwisata DIY Sejumlah kendaraan bermotor melinas di kawasan wisata belanja, Jl. Malioboro, Yogyakarta, Rabu (18/6). Dinas Pariwisata DIY memperkirakan kunjungan wisata ke DIY saat memasuki bulan Ramadhan akan mengalami penurunan hingga 20

Yogyakarta,  (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta berencana memanggil Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pelayanan libur panjang akhir tahun khususnya masalah parkir yang mendapat sorotan banyak wisatawan.

"Sorotan tentang tarif parkir yang mahal cukup sering terdengar. Kami akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan bagaimana solusinya agar kejadian seperti ini tidak terus terulang tiap kali libur panjang," kata Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi di Yogyakarta, Selasa.

Ia khawatir, jika perilaku negatif dari juru parkir yang memungut tarif di luar batas kewajaran akan membuat wisatawan yang datang merasa tidak nyaman sehingga tidak ingin berkunjung lagi ke Yogyakarta.

"Tentunya, yang dirugikan adalah citra Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata. Harapannya, pemerintah memiliki solusi untuk mengatasi permasalahan ini sehingga tidak terus terulang tiap tahun," katanya.

Ia berharap, upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menindak juru parkir yang melanggar ketentuan tarif atau membuka parkir liar dapat dilakukan tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain tarif parkir yang mahal, Ali juga menyoroti kepadatan lalu lintas yang terjadi di kawasan Malioboro sehingga diperlukan tujuan wisata baru selain di Malioboro untuk memecah keramaian.

"Semua masih tertuju ke Malioboro sehingga kawasan tersebut kerap macet. Perlu ada pengembangan tujuan wisata yang baru," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan, selama libur panjang akhir tahun terdapat sembilan juru parkir yang terjaring penertiban karena melakukan pelanggaran.

Juru parkir yang terjaring penertiban terdiri dari satu pengelola tempat parkir swasta yang menyelenggarakan parkir liar, enam juru parkir tepi jalan umum dan dua juru parkir yang memiliki surat tugas resmi namun menerapkan tarif parkir di atas ketentuan.

"Semuanya sudah ditindak dengan tindak pidana ringan dan wajib mengikuti persidangan di PN Kota Yogyakarta," katanya. ***1***

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024