Penetapan penerima KMS tunggu koreksi

id penerima KMS,kartu menuju sejahtera

Penetapan penerima KMS tunggu koreksi

Kantor Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Proses penetapan warga miskin yang akan menjadi penerima kartu menuju sejahtera (KMS) 2018 belum dapat dilakukan karena menunggu koreksi "legal drafting" di Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Masih ada sedikit koreksi terutama untuk penetapan kategori warga miskin yang akan menerima kartu menuju sejahtera (KMS)," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

Haryadi memastikan akan mengecek perkembangan koreksi KMS di Bagian Hukum dan paling lambat pada Kamis (4/1) sudah dapat ditetapkan sehingga bisa segera digunakan oleh penerima.

Meskipun belum ditetapkan, namun Haryadi menyebut jika jumlah warga miskin yang akan menjadi penerima KMS tahun ini berkurang bila dibanding penerima KMS 2017 yang tercatat sebanyak 18.651 kepala keluarga (KK).

"Berbagai program untuk mengurangi angka kemiskinan terus dilakukan pemerintah kota. Harapannya, memang ada penurunan angka kemiskinan dari tahun ke tahun," katanya.

Berdasarkan hasil pendataan dan uji publik yang sudah dilakukan, Dinas Sosial Kota Yogyakarta menyampaikan usulan sebanyak 17.253 KK yang menjadi calon penerima KMS 2018.

Penerima KMS merupakan warga miskin Kota Yogyakarta yang nantinya dapat mengakses berbagai program perlindungan sosial dari Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya, kemudahan untuk mengakses pendaftaran siswa baru, santunan kematian hingga jaminan kesehatan daerah.

Meskipun belum juga ditetapkan, namun Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Bedjo Suwarno meminta warga tidak perlu khawatir karena warga miskin tetap dapat mengakses program perlindungan sosial.

"Tidak perlu khawatir. Jaminan perlindungan sosial tetap bisa diakses asalkan warga tersebut masuk dalam basis data penerima KMS tahun ini. Nanti, kami cek ke basis data," katanya.

Pada 2018, Pemerintah Kota Yogyakarta juga berencana menambah kategori penerima KMS dari sebelumnya tiga kategori yaitu fakir miskin, miskin dan rentan miskin menjadi empat kategori dengan kategori tambahan yaitu warga yang sebenarnya tidak layak mendapat KMS namun akan kembali miskin jika tidak menerima KMS.  (E013)

 03-01-2018 16:52:56
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024