Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Pelanggaran tarif parkir saat libur panjang merupakan kasus yang selalu berulang setiap tahun sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta akan mewacanakan penerapan batas atas tarif parkir saat "peak season".
"Pada periode tertentu, misalnya saat puncak kunjungan wisata pada libur panjang bisa dilakukan penerapan `surcharge` atau batas atas tarif parkir sehingga kasus pelanggaran tarif parkir tidak selalu terulang," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.
Meskipun demikian, lanjut Haryadi, penetapan besaran batas atas tarif parkir tersebut perlu dikaji berdasarkan karakter kunjungan wisatawan karena kelompok wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta berbeda-beda tergantung periode waktunya.
Menurut Haryadi, karakter wisatawan saat libur sekolah akan lebih didominasi oleh rombongan pelajar sehingga bus pariwisata akan lebih mendominasi lokasi parkir. Sedangkan saat libur akhir tahun atau Lebaran akan lebih didominasi kendaraan pribadi.
"Tentunya, besaran tarif yang diterapkan pun bisa berbeda-beda tetapi tidak seperti tarif yang diterapkan saat libur akhir tahun lalu. Perlu ada kajian jika nantinya ada penerapan batas atas tarif parkir," katanya.
Pemerintah, lanjut dia, akan mengusulkan rencana tersebut ke Pansus Perparkiran DPRD Kota Yogyakarta yang tengah dalam proses membahas Raperda Perparkiran termasuk pengaturan tarif parkir.
"Ini bisa menjadi masukan bagi Pansus Perparkiran. Saya pun berharap agar kejadian pelanggaran tarif parkir tidak terus berulang setiap tahun," katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta berencana memanggil Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyampaikan hasil evaluasi libur panjang akhir tahun khususnya kasus pelanggaran tarif parkir dan kemacetan yang terjadi di kawasan Malioboro.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, permasalahan parkir selama libur panjang akhir tahun dapat menjadi momentum bagi Pansus Perparkiran untuk mengatur secara tegas penyelenggaraan parkir termasuk penetapan tarifnya.
Ia pun mengusulkan agar penyelenggaraan parkir selama libur panjang diatur secara khusus, termasuk penerapan tarif sehingga pelanggaran tarif parkir maupun perizinannya tidak terus terulang setiap tahun.
"Artinya ada legalitas terhadap penyelenggaraan parkir. Tentunya dengan memperhatikan nilai tarif yang wajar," katanya.
Sedangkan Ketua Panitia Khusus Raperda Perparkiran DPRD Kota Yogyakarta Antonius Foki Ardiyanto mengatakan dimungkinkan akan ada kenaikan tarif parkir karena raperda tersebut ditujukan sebagai upaya menata sistem transportasi di Kota Yogyakarta.
"Selain kenaikan tarif parkir, kami pun akan memasukkan aturan mengenai sanksi bagi pelanggar parkir seperti pencabutan surat tugas dan sanksi denda atau kurungan yang maksimal bagi juru parkir tidak resmi," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Mobil lama tak dipakai usai ditinggal mudik, hal ini harus dilakukan
Senin, 15 April 2024 13:56 Wib
Kantong parkir Taman Margasatwa Ragunan tampung wisatawan membanjir
Senin, 8 April 2024 18:21 Wib
Dishub Bantul menetapkan tarif parkir baru di objek wisata libur Lebaran
Senin, 8 April 2024 12:56 Wib
Hambat lalin, pemudik dilarang parkir di bahu jalan dekat "rest area"
Sabtu, 6 April 2024 4:11 Wib
Pemkab Sleman mengadakan pelatihan pengelola parkir cegah penyimpangan
Rabu, 3 April 2024 19:56 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib
Dispar Sleman mengawasi tarif parkir dan kuliner saat libur lebaran
Senin, 1 April 2024 14:06 Wib
Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar
Rabu, 29 November 2023 20:28 Wib