Bantul evaluasi kemacetan arus wisatawan di TPR wisata

id parangtritis

Bantul evaluasi kemacetan arus wisatawan di TPR wisata

Icon Pariwisata pantai Parangtritis (Foto Antara/Deni Priyatin/ags/15)

Bantul (Antaranewsjogja) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan evaluasi mengenai kemacetan arus lalu lintas wisatawan di tempat pemungut retribusi wisata, terutama Pantai Parangtritis, pada masa libur akhir tahun 2017 dan Tahun Baru 2018.

"Jadi, kami melakukan evaluasi terkait dengan kondisi saat liburan kemarin. Hal itu sudah kami sampaikan kepada Bupati agar ke depan bisa menangani persoalan itu dengan baik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru di Bantul, Rabu.

Diakuinya kondisi kemacetan arus wisatawan di depan TPR Pantai Parangtritis pada liburan lalu membuat petugas mengambil kebijakan meloloskan atau menggratiskan wisatawan berkendara masuk TPR tanpa dipungut retribusi.

Kebijakan itu diambil untuk memperlancar arus wisatawan di jalur menuju wisata itu meski ada konsekuensi yang diterima, yaitu berdampak pada perolehan pendapatan retribusi karena penarikan tidak berjalan maksimal.

"Itu karena tarif yang angkanya agak sulit dalam pengertian tiap kali pengunjung masuk petugas harus memberikan kembalian sisa pembayaran dan sebagainya, padahal pengguna kendaraan bermotor yang masuk itu sangat banyak," katanya.

Oleh sebab itu, perlu dicarikan solusi maupun terobosan yang sistematik yang dilakukan pemda bersama teman-teman petugas di lapangan apakah nanti dengan menambah jumlah petugas atau ada pengkhususan penarikan retribusi untuk wisatawan bermotor.

"Saya juga sudah menyampaikan ke dewan dan Bupati, misalnya kendaraan besar, seperti bus, travel dengan rombongan wisatawan itu bagaimana kalau dibuat e-tiket atau modelnya satu tiket satu kendaraan dengan komposisi jumlah yang sudah diperhitungkan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, dalam praktiknya di lapangan petugas pemungut retribusi wisatawan tidak perlu memberikan pengembalian karena dari pihak rombongan wisatawan atau penyedia jasa pariwisata sudah menyiapkan uang pas ketika masuk TPR.

"Kalaupun ada pengembalian, sudah jelas angkanya, beda kalau selama ini harus hitung dulu pengunjung berapa, lalu berapa bayarnya dan memberikan pengembalian berapa, kalau uangnya pecahan ini `kan memperlambat di TPR," katanya.

Meski begitu, kata dia, dalam menerapkan berbagai opsi tiket wisatawan itu tentu dibutuhkan regulasi atau payung hukum yang kuat, baik berupa peraturan bupati (perbup) maupun peraturan daerah (perda), untuk menggantikan aturan yang laman.

"Ada kendala di soal regulasi. Kalau perda yang sekarang, `kan satu orang satu tiket sehingga mengubah itu perlu merevisi regulasi juga. Hal ini yang akan kami sampaikan ke DPRD. Kalau kebijakan dan solusi, juga harus ada aturannya," katanya.

(KR-HRI)