KPU Yogyakarta: satu parpol perlu perbaiki syarat

id persyaratan parpol,KPUD yogyakarta

KPU Yogyakarta: satu parpol perlu perbaiki syarat

KPUD Kota Yogyakarta (Foto Antara/Mawarrudin/ags/dok)

Yogyakarta (Antaranews Jogja ) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyatakan satu dari dua partai politik yang mengikuti proses verifikasi faktual belum memenuhi syarat keanggotaan, sehingga perlu memperbaikinya dalam waktu dekat.

"Dari dua partai politik yang diverifikasi faktual, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih belum memenuhi syarat keanggotaan. Ada waktu untuk perbaikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Wawan, setiap partai politik di Kota Yogyakarta wajib menyerahkan minimal 410 data keanggotaan. Saat verifikasi faktual, KPU mengambil sampel 10 persen dari daftar keanggotaan yang diserahkan.

"Setelah dilakukan verifikasi faktual, diketahui jumlah anggota PSI tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan. Saat perbaikan, mereka harus menyerahkan kembali minimal 410 data keanggotaan," kata Wawan.

Proses perbaikan akan dilakukan mulai Minggu (7/1) hingga 20 Januari. KPU Kota Yogyakarta akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap data keanggotaan yang diserahkan hingga 3 Februari.

Sedangkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah dinyatakan memenuhi seluruh syarat dalam verifikasi faktual yang meliputi empat komponen yaitu kepengurusan, domisili kantor, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan dan syarat minimal keanggotaan partai politik.

Selain PSI dan Perindo, KPU Kota Yogyakarta juga tengah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Garuda dan Partai Berkarya. Keduanya dinyatakan dapat mengikuti tahap verifikasi faktual setelah ada keputusan Bawaslu RI.

"Saat ini sedang berlangsung verifikasi faktual keanggotaan yang akan dilakukan hingga Jumat (12/1)," katanya.

Sementara itu, PSI maupun Perindo menerima hasil verifikasi faktual yang disampaikan KPU Kota Yogyakarta dan segera melakukan perbaikan terhadap syarat keanggotaan yang dinyatakan belum memunuhi syarat.

"Kami pun akan menyampaikan hasil verifikasi faktual ini ke KPU RI melalui KPU DIY," kata Wawan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Iwan Ferdian mengatakan, partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat keanggotaan dapat segera melakukan perbaikan.

"Proses verifikasi faktual juga dilakukan secara terbuka. Petugas KPU selalu melakukan koordinasi dengan kami saat verifikasi. Kami harapkan, hasil ini bisa segera ditindaklanjuti partai," katanya. 
(U.E013) 05-01-2018 16:32:30
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024