Polsek Sewon amankan pelaku spesialis penjambretan

id penjambretan bantul,pelaku penjambretan

Polsek Sewon amankan pelaku spesialis penjambretan

Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan TM (41), pelaku spesialis penjambretan yang selama ini beraksi di wilayah setempat.

Bantul (Antaranews Jogja) - Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan TM (41), pelaku spesialis penjambretan yang selama ini beraksi di wilayah setempat.

"Pelaku dengan inisial TM, warga Ngablak, Desa Sitimulyo Piyungan ditangkap akhir Desember 2017 di kosnya belakang Terminal Giwangan Yogyakarta," kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sewon Iptu Ryan Permana saat jumpa pers pengungkapan kasus itu di Bantul, Jumat.

Dia menjelaskan pria tersebut sudah menjadi target operasi jajarannya sejak 2016 sehingga dia dicurigai sebagai aktor tunggal kejahatan pencurian dengan pemberatan, khususnya penjambretan di Bantul.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku sudah beraksi lebih dari 25 kali di wilayah Bantul mulai dari wilayah Banguntapan sampai selatan, sepuluh kali di antaranya di wilayah Kecamatan Sewon," katanya.

Ryan mengatakan tiga kasus penjambretan terakhir berturut-turut terjadi pada 16 dan 25 November 2016 dan terbaru pada 30 Desember 2017 di Jalan Kampung Dagan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon dengan korban ibu-ibu.

Ia mengatakan dari laporan kasus penjambretan tersebut, jajarannya bersama Unit Polres Bantul kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dengan mengetahui wilayah Sewon terdapat beragam kasus penjambretan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah, pihaknya melakukan penyidikan secara intensif untuk membongkar pelaku di balik aksi yang meresahkan warga itu.

Ia mengatakan pada Desember 2017, Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Sewon mengendus keberadaan pelaku, dan pada penghujung tahun tersebut, TM berhasil dibekuk untuk kemudian dibawa ke Markas Polsek Sewon.

Selain mengamankan tersangka, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti dua sepeda motor untuk beraksi, uang tunai Rp500 ribu, lima telepon seluler berbagai merek, dua STNK, dan satu SIM.

"Beberapa identitas dalam barang bukti yang kami amankan itu milik korban penjambretan. Atas perbuatan itu, pelaku akan kita jerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara," katanya. 
(T.KR-HRI) 05-01-2018 16:40:07