Legislator tanyakan dapil Pemilu 2019 Kulon Progo

id Pemilu

Legislator tanyakan dapil Pemilu 2019 Kulon Progo

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu (Foto ANTARA/Dok)

Kulon Progo, (Antaranews Jogja) - Komisi I DPRD Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menanyakan jumlah daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.

Ketua Komisi I DPRD Kulon Progo Ajrudin Akbar di Kulon Progo, Selasa, mengatakan KPU Kulon Progo telah melakukan simulasi penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada 2017.

"Kami mohon penjelasan dan keterangan secara rinci, sejauhmana hasil dari simulasi dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2019," tanya Ajrudin dalam rapat kerja dengan KPU Kulon Progo.

Menurut dia, jumlah dapil dan alokasi kursi sangat penting bagi partai politik, karena sangat menentukan perolehan jumlah suara pada Pemilu 2019.

"Harapan besarnya, tidak ada perubahan jumlah dapil dan alokasi kursi," harapnya.

Komisioner KPU Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan saat ini masih tahap verifikasi faktual partai politik dan penentuan jumlah dapil dan alokasi kursi Pemilu 2019. Dua tahapan ini sangat penting karena menyangkut perolehan suara parpol dalam Pemilu 2019.

Pada akhir Januari ini, KPU Kulon Progo akan menggelar workshop soal penentuan jumlah dapil dam alokasi kursi. Setelah itu, hasil dari workshop akan menjadi bahan pertimbangan saat mengakukan ke KPU RI, yang direncanakan pada Februari. Kemudian, pada Maret, dapil dan alokasi kursi ditetapkan oleh KPU RI.

Namun demikian, berdasarkan dari simulasi dan diskusi, banyak partai politik menginginkan kembali menggunakan formulasi yang sudah ada yakni lima dapil, setiap dapil dua sampai tiga kecamatan.

Ia mengatakan KPU Kulon Progo mengusulkan tiga opsi daerah pemilihan, yang kemudian dibahas semua pihak yang berkentingan. Selain itu, opsi pertama setiap dapil tiga kecamatan, yakni Dapil 1 Kecamatan Temon, Wates, dan Panjatan; Dapil 2 Kecamatan Pengasih, Kokap, Nanggulan; Dapil 3 Kecamatan Girimulyo, Samoigaluh, Kalibawang, dan Dapil 4 Kecamatan Galur, Lendah, Sentolo.

Opsi kedua, setiap dapil sebanyak dua kecamatan, yakni Dapil I Kecamatan Temon dan Wates, Dapil 2 meliputi Kecamatan Panjatan dan Galur, Dapil 3 meliputi Kecamatan Lendah dan Sentolo, Dapil 4 meliputi Kecamatan Kokap dan Pengasih, Dapil 4 meliputi Kecamatan Girimulyo dan Nanggulan, dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Samigaluh dan Kalibawang.

Opsi ketiga seperti dalam Pemilu 2014 yakni Dapil 1 terdiri Kecamatan Temon, Wates, Panjatan, Dapil 2 Kecamatan Pengasih, Kokap; Dapil 3 Kecamatan Girimulyo, Kalibawang, Samigaluh, Dapil 4 Kecamatan Sentolo, Nanggulan, dan Dapil 5 Galur, Lendah.

"Partai-partai besar menginginkan jumlah dapil banyak karena akan memperoleh banyak kursi. Sedangkan partai kecil menginginkan jumlah dapil sedikit supaya mereka tetap mendapat kursi dan anggaran yang dikeluarkan tidak banyak. Opsi dapil seperti Pemilu 2014 merupakan jalan tengah antara partai kecil dan besar," katanya.


K-STR

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024