Pukat mengharapkan gakkumdu tegas menindak politik uang

id politik uang

Pukat mengharapkan gakkumdu tegas menindak politik uang

Ilustrasi (antarafoto.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada mengharapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri atas unsur kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan Tinggi tegas menindak praktik politik uang pada Pilkada 2018 dengan mengesampingkan faktor nonhukum.

"Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus mengabaikan faktor nonhukum dalam menangani laporan atau temuan politik uang," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenurrohman saat jumpa pers di Kantor Pukat UGM, Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, selama ini politik uang hampir selalu lolos dari pengawasan penegak hukum dalam setiap momen Pilkada. Faktornya, antara lain karena barang bukti yang mudah dihilangkan, proses penindakan yang memiliki waktu terbatas, serta belum ada persamaan persepsi antarapara penegak hukum, khususnya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Ia menilai keberadaan Sentra Gakkumdu seharusnya memiliki peran efektif dalam mencegah dan menindak praktik politik uang karena di dalamnya terdiri atas tiga institusi strategis yang berkompeten menangani pidana pemilu.

Oleh sebab itu, selain membangun persamaan persepsi dalam menangani pidana pemilu, Sentra Gakkumdu harus mengabaikan faktor nonhukum yang dinilai kerap dijadikan alasan penghambat dalam proses penindakan.

"Faktor nonhukum itu seperti alasan ketenteraman masyarakat dalam menangani penindakan pidana pemilu," kata dia.

Pada 2018 setidaknya ada 171 daerah yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Momentum politik itu, menurut Zaenur, akan membawa tantangan bagi pemberantasan korupsi yang di antaranya menyangkut praktik politik uang.

Potensi itu, menurut dia, berkaca dengan praktik politik uang pada Pilkada serentak 2017 yang mengacu data Bawaslu mencapai 600 dugaan kasus politik uang di 101 daerah.

"Politik uang bisa terjadi menjelang pelaksanaan pemungutan suara, namun berpotensi juga saat masa pencalonan atau pemberian mahar politik," kata dia.



(T.L007)