Pemkab Kulon Progo percepat pengisian BPD 2019-2025

id Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo percepat pengisian BPD 2019-2025

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempercepat pemilihan anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) 2019-2025 dari pertengahan 2019 menjadi akhir 2018.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Muhadi di Kulon Progo, Minggu, mengatakan pada 2019, ada hajatan besar-besaran, mulai pemilihan anggota legislatif DPR RI, DPRD I, DPRD II, DPD, dan pemilihan presiden.

"Kebijakan pengisian jabatan BPD pada akhir tahun anggaran 2018, pertimbangan kami dan bupati, yakni 2018 dan 2019 merupakan tahun politik. Puncak hajatan nanti, sudah dapat ditebak pada 2019. Sehingga dengan pertimbangan itu, bupati merencanakan agar tidak terjadi penumpukan hajatan pilihan pejabat publik pada 2019, BPD yang menjabat 2013-2019 dilaksanakan 2019, bermuara di desa, maka akan memberatkan pemerintah desa," kata Muhadi.

Ia mengatakan jabatan bagi anggota BPD periode 2013-2019 aktif, tidak dikurangi hak-hak periode jabatan dan kewenangan, serta lekatan kewenangan itu. Rencananya, DPMDPPKB dan bupati, dan DPRD Kulon Progo akan membuat aturan peralihan yang subtansinya bahwa BPD selama ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan pada Agustus 2019.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2014 tentang BPD, memang ada norma yang bunyinya bahwa proses penjaringan dan pengisian BPD dilakukan panitia seleksi, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan BPD.

"Kemudian, kami akan membuat norma yang tidak sama persis dengan permendagri. Kami akan mengakomodir kelokalan dengan mempertimbangkan kesulitan-kesulitan teknis di lapangan terkait prosesi pelaksanaan pengisian jabatan BPD. Kami akan membuat norma yang fleksibel, yakni paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan BPD, panitia seleksi dapat melakukan penjaringan dan pengisian jabatan BPD," katanya.

Selain itu, dalam pemilihan anggota BPD di Kulon Progo mengalami penurunan jumlah anggota dari 817 menjadi 609 orang atau turun sekitar 208 orang. Jumlah 609 tersebar di 12 kecamatan dan 87 desa.

"Jumlah anggota BPD dibatas antara tiga sampai lima anggota tergantung dari jumlah banyaknya penduduk," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kulon Progo Ajrudin Akbar mengharapkan pemkab segera melakukan sosialisasi kepada anggota BPD 2013-2019 supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik. Anggota BPD juga tidak resah dengan wacana pengisian jabatan BPD yang diajukan dari 2019 menjadi 2018.

"Kami mengharapkan mekanisme pengisian jabatan anggota BPD segera disosialisasikan," harapnya.

(U.KR-STR)