BPBD Bantul giatkan sosialisasi Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran

id Bantul,Perda penanggulangan kebakaran

BPBD Bantul giatkan sosialisasi Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Ilustrasi kebakaran- (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd/16)

Bantul (Antaranews Jogja) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menggiatkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran kepada masyarakat.

"Sekarang ini sudah ada Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, karena baru diundangkan 2017 maka tahun ini mulai digiatkan sosialisasi," kata Direktur Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Bantul Aka Luk Luk di Bantul, Senin.

Menurut dia, dalam perda tentang penanggulangan bahaya kebakaran itu disebutkan di antaranya gedung perkantoran, perusahaan tempat bekerja maupun gedung fasilitas publik dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) dan hydrant.

Selain itu, di komplek pasar tradisional baik tingkat kabupaten dan pasar desa juga harus dilengkapi peralatan tersebut, sebagai upaya penanganan awal terhadap kejadian kebakaran sebelum petugas pemadam tiba di lokasi.

"Jadi sebelum personel pemadam kebakaran itu datang dengan peralatan lengkap, warga yang ada di lokasi kejadian bisa melakukan penanganan awal, sehingga memang gedung, pasar itu wajib miliki APAR di halaman sekitar," katanya.

Bahkan, kata dia, termasuk di lingkungan masyarakat setidaknya mempunyai APAR yang terpasang satu unit di setiap rukun tetangga (RT), dan untuk APAR di tiap RT ini akan terus disosialisasikan karena penerapannya masih sedikit.

"Kalau sosialisasi tentang kebakaran dan pencegahan penanggulangannya di Bantul sebenarnya sudah dilakukan dua tahun lalu melalui balakar (barisan relawan kebakaran) yang dibentuk di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Sementara itu, kata dia, selain penyediaan APAR, sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan tentang kesadaran mengutamakan armada pemadam kebakaran saat melintas di jalan dalam rangka penanganan kebakaran perlu ditingkatkan.

"Standar pelayanan terkait kebakaran itu respontime-nya 15 menit setelah kejadian, sementara lalu lintas di Bantul sudah mulai padat, sehingga kesadaran berlalu lintas perlu ditingkatkan, atau ketika ada mobil pemadam dengan sirine menyala pengendara harus minggir," katanya.

(T.KR-HRI)