Perkuat sanksi Yogyakarta ajukan raperda minuman beralkohol

id Kota Yogyakarta

Perkuat sanksi Yogyakarta ajukan raperda minuman beralkohol

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol untuk memperkuat pemberian sanksi guna memberikan efek jera kepada pelaku.
"Sebenarnya, aturan yang ada sudah bisa dijadikan dasar dalam penindakan penjualan minuman beralkohol. Namun, kami juga berkeinginan agar penegakan ke depan bisa dilakukan lebih kuat dengan peraturan daerah baru," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Penegakan peraturan tentang penjualan minuman beralkohol di Kota Yogyakarta dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1953 tentang Izin Penjualan Minuman Keras serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha Kepariwisataan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras sudah masuk sebagai satu dari 31 raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Yogyakarta 2018.

Selama belum ada peraturan daerah baru, lanjut Heroe, proses penegakan terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol akan tetap dilanjutkan.

"Kami juga akan menyasar izin tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. Apakah mereka memiliki tanda daftar usaha pariwisata atau tidak," kata Heroe.

Pada awal Januari, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol di sejumlah kafe yang berada di Jalan Prawirotaman Yogyakarta.

Dari penertiban diperoleh sekitar 3.000 botol minuman beralkohol dari berbagai merk yang diketahui dijual secara ilegal karena kafe dilarang menjual minuman keras. Beberapa kafe juga diketahui tidak mengantongi tanda daftar usaha pariwisata.

"Penertiban pertama itu baru bersifat peringatan saja. Pengawasan akan terus dilakukan karena pemerintah juga menerima keluhan dari masyarakat," katanya.

Kafe yang menjual minuman beralkohol, lanjut dia, diminta untuk segera menghentikan penjualan minuman beralkohol dan mencopot semua gambar yang berhubungan dengan minuman tersebut.

Sementara itu, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku sekarang.

"Apakah sanksi yang diberikan sudah memberikan efek jera atau tidak, maka itu sangat tergantung putusan di pengadilan. Kami hanya berwenang dalam proses penegakan peraturan daerah saja," katanya. ***2***


(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024