KPU Gunung Kidul tunggu petunjuk rekrutmen PPK

id KPU Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul tunggu petunjuk rekrutmen PPK

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. (Foto Mamiek/Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menunggu petunjuk teknis dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2019.

"Sampai saat ini belum ada juknisnya dalam perekrutan," kata Ketua KPU Gunungk Kidul M. Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Selasa.

Ia mengatakan seharusnya pendaftaran PPK dan PPS dilakukan minggu lalu, yakni mulai 9 Januari hingga 8 Maret 2018.

Akan tetapi, sampai saat ini belum dilakukan perekrutan. Pembukaan pendaftaran anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Tidak bisa kami lakukan jika tidak ada juknisnya," kata dia.

Zaenuri mengatakan dalam Pemilu 2019 tugas PPK lebih luas karena membawahi penyelenggaraan pemilihan di satu kecamatan dan di bawahnya PPS.

"Tugasnya tidak jauh berbeda dengan sistem pemilu terdahulu, hanya saja ruang lingkupnya lebih luas," kata dia.

Anggota KPU Kabupaten Gunung Kidul Is SumarsonOleho mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2019 saat ini masih menunggu hasil perbaikan verifikasi faktual dari partai baru.

"Saat ini proses tahapan pemilu masih berlangsung," kata dia.

Selain proses pendaftaran, pihaknya saat ini juga masih membahas tentang wacana perubahan daerah pemilihan, hingga rekruitmen PPK Dan PPS.

Ia mengakui bahwa antara satu tahapan dengan tahapan lain waktunya saling berdekatan.

"Meski proses berdekatan, semua proses berjalan dengan baik," kata diaa.





(U.KR-STR)