DPRD buka posko aduan pekerja harian lepas

id DPRD Bantul

DPRD buka posko aduan pekerja harian lepas

Kantor DPRD Bantul DIY (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka posko aduan pekerja harian lepas menyusul pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan pegawai non-PNS di lingkungan pemerintah setempat beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi PDI Perjungan DPRD Bantul Yudha Pratesisianta Wibowo di Bantul, Selasa, mengatakan, menyikapi perkembangan PHK terhadap pekerja harian lepas (PHL) oleh Pemkab Bantul, pihaknya secara resmi membuka Posko Aduan PHL pada Selasa (16/1).

"Posko ini dibuka karena PHK terhadap ratusan PHL telah menimbulkan berbagai persoalan baru. Jadi masyarakat korban PHK dapat melapor dan menyampaikan berbagai masalah yang dialami ke posko di ruang fraksi ini," katanya.

Menurut dia, selain nasib PHL dan keluarganya, beberapa masalah yang mulai mengemuka pasca-PHK itu yaitu para PHL yang kena PHK melakukan aksi unjuk rasa karena tidak terima alasan pemberhentian yang dinilai tidak transparan.

Bahkan, kata dia, banyak PHL yang diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya setelah diwajibkan ikut tes psikologi di Polda DIY justru memiliki kemampuan yang lebih baik dibanding PHL yang masih dipertahankan.

"Bahkan dalam audiensi kemarin, ada beberapa PHL menyampaikan ada calon PHL yang membayar sejumlah uang ke oknum anggota dewan agar dapat diterima menjadi PHL saat pendaftaran PHL beberapa tahun lalu," katanya.

Menurut dia, sejumlah PHL lain juga disinyalir menyetor uang dengan nilai bervariasi antara Rp10 hingga Rp50 juta kepada anggota dewan waktu itu untuk melancarkan dalam penerimaan tenaga non-pegawai negeri sipil (PNS) itu.

"Hasil audiensi tentang adanya statmen mengenai dugaan uang pelicin yang diberikan PHL kepada oknum anggota dewan, kita sepakat membuka posko aduan, khususnya korban atau pihak-pihak yang dimintai sejumlah uang ketika menjadi pegawai kontrak tersebut," katanya.

Yudha berharap, masyarakat datang langsung dan memberikan keterangan jelas disertai saksi dan bukti yang mendukung karena hal ini akan berkaitan dengan hukum, dan pihaknya menjamin kerahasiaan identitas maupun keamanan dan keselamatan pelapor.

Sementara itu, mengenai dugaan oknum anggota dewan yang menerima uang dari para PHL dalam penerimaan pegawai kontrak pada Januari ini menyusul adanya PHK kepada ratusan PHL itu, Yudha menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Bahkan, pihaknya akan melaporkan oknum anggota dewan yang terbukti menerima atau meminta uang dari PHL ke Dewan Kehormatan DPRD, sementara jika ditemukan anggota Fraksi PDI Perjuangan terlibat, partai akan melakukan pemecatan terhadap oknum tersebut.

"Hasil dari aduan akan kita sampaikan ke Badan Kehormatan Dewan untuk ditindaklanjuti. Kemudian khusus internal kami (FPDIP) yang terlibat, tidak ada kata ampun. Bukan hanya di-PAW tetapi akan dipecat dari keanggotaan partai," katanya.

(T.KR-HRI)