Pemda DIY didorong tegakkan perda ketertiban umum

id Jogja tertib

Pemda DIY didorong tegakkan perda ketertiban umum

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto (Dok Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto mendorong pemerintah setempat menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat guna menciptakan Yogyakarta yang tertib dan taat hukum.

"Dengan Yogyakarta yang aman dan tertib maka pembangunan akan lancar," kata Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa.

Ia mengatakan untuk mendukung langkah penegakan perda, jumlah tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perlu ditambah agar memehuhi kuota dan diharapkan bisa membantu penegakan perda sesuai aturan.

"Diklat PPNS perlu dikerjakan agar bisa membantu penegakan perda. Harapan kami perda yang telah ditetapkan bisa efektif, aturan bisa ditegakan," katanya.

Eko juga meminta Satpol PP agar konsisten berkomitmen kuat untuk menjalankan penegakan perda, termasuk mewujudkan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2017 terutama untuk penyediaan sepeda dan bus sekolah bagi siswa.

"Pemda harus konsisten melaksanakan Perda DIY Nomor 2/2017 utamanya Pasal 26, yaitu agar anak usia sekolah yang belum memiliki SIM tidak boleh berangkat dengan motor, tapi menggunakan sepeda dan bisa memilih bus sekolah sebagai sarana transportasi publik andal," katanya.

Kepala Satpol PP DIY GPBH Yudhaningrat menyatakan terkait dengan program dalam triwulan pertama 2018, langkah tertib pendidikan dan tertib jalan jadi fokus yang akan dikerjakan.

"Tertib pendidikan segera kami jalankan ke sekolah-sekolah, tertib trotoar lalu operasi anak jalanan dan gelandangan pengemis termasuk koordinasi dengan daerah perbatasan dengan DIY," kata GBPH Yudhaningrat.



(U.KR-STR)