Pemkab Gunung Kidul diharapkan melindungi kepemilikan tanah kawasan selatan

id gunung kidul,pantai selatan

Pemkab Gunung Kidul diharapkan melindungi kepemilikan tanah kawasan selatan

Gunung Kidul D.I.Yogyakarta (Foto Antara/Agus Priyanto)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharno mengharapkan pemerintah setempat melindungi kepemilikan tanah di sekitar kawasan pantai selatan karena diketahui banyak bidang tanah yang sudah dimiliki investor.

Suharno di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan dari pengamatannya sejumlah tanah di kawasan pantai sudah tidak dimiliki warga sekitar, karena sudah dibeli para investor maupun perorangan dari luar daerah.

Hal ini sangat ironis karena di satu sisi masyarakat akan mendapatkan harga penjualan tanah yang terbilang mahal, tetapi di sisi lain mereka akan kehilangan investasi masa depan.

"Warga hanya akan menjadi penonton, kalaupun dari segi ekonomi ada peningkatan tidak akan signifikan, karena sudah tidak memiliki hak atas tanah," katanya.

Selain tanah pribadi, tanah sultan ground (SG) juga sudah diambil alih atau diperjualbelikan. Padahal seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, karena kekancingan diberikan kraton kepada pemilik lahan. Saat ini, pemkab dan kraton sudah bekerja sama terkait pengelolaan SG.

"Seharusnya pemkab tegas soal SG, karena MoU beberapa waktu lalu disana disebutkan tanah SG diserahkan kepada pemkab untuk mengeluarkan perizinan," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta pemerintah untuk mendata segala bidang tentang pariwisata, termasuk didalamnya pengelolaan tanah untuk pariwisata.

"Pemkab harus tegas, dan bisa membuat kebijakan mengenai pembatasan kepemilikan tanah, karena kalau tidak dibatasi maka tanah akan dikuasai oleh investor. Pembatasan bisa dilakukan misalnya satu orang bisa menguasai tanah maksimal 2 sampai 5 hektare," katanya.

Sebelumnya, Bupati Gunung Kidul Badingah mengatakan pihaknya sudah menghmbau kepada masyarakat tidak menjual tanahnya, tetapi bisa menyewakan kepada investor yang akan menanamkan modalnya. Hal ini agar masyarakat tetap memiliki aset. Apalagi dengan kunjungan pariwisata setiap tahun diatas 3 juta orang, banyak investor yang akan membeli tanah.

"Akan lebih baik pemilik tanah menyewakan lahan kepada investor. Selain akan memperoleh pendapatan dari hasil sewa, tanah masih menjadi milik masyarakat," katanya.

Salah satu upaya dengan memudahkan aspek legalitas tanah diantaranya dengan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan adanya status tanah memiliki legalitas hukum, sehingga saat menyewakan sudah ada kepastian hukum.



(U.KR-STR)