KPU Bantul tetapkan tiga opsi dapil pemilu

id dapil pemilu bantul

KPU Bantul tetapkan tiga opsi dapil pemilu

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan tiga opsi pembagian daerah pemilihan sebagai acuan penataan kursi lembaga legislatif di daerah ini untuk pelaksanaan Pemilu 2019.

"Pemilihan dapil (daerah pemilihan) berdasarkan ketentuan KPU RI yang menginstruksikan pengusulan dapil oleh kabupaten/kota maksimal tiga opsi pilihan," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Jumat.

Tiga opsi pembagian dapil itu yaitu opsi pertama enam dapil dengan pembagian persis seperti Pemilu 2014, yaitu Dapil Banguntapan dan Piyungan (delapan kursi), Dapil Pleret, Dlingo dan Imogiri (tujuh kursi), kemudian Dapil Jetis, Bambanglipuro, Kretek dan Pundong (delapan kursi).

Selanjutnya Dapil Sanden, Srandakan, Pandak dan Pajangan dialokasikan tujuh kursi, Dapil Bantul dan Sewon (delapan kursi), serta Dapil Kasihan dan Sedayu (tujuh kursi).

Opsi kedua tetap enam dapil yakni Dapil Banguntapan dan Pleret (delapan kursi), Dapil Imogiri, Dlingo dan Piyungan (tujuh kursi), Dapil Kretek, Pundong, Bambanglipuro dan Jetis (delapan kursi), Dapil Sanden, Srandakan, Pajangan dan Pandak (tujuh kursi), Dapil Bantul dan Sewon (delapan kursi) serta Dapil Sedayu dan Kasihan (tujuh kursi).

Sementara itu opsi ketiga enam dapil yaitu Dapil Banguntapan dan Piyungan (delapan kursi), Dapil Pleret, Dlingo dan Imogiri (tujuh kursi), Dapil Kretek, Pundong, Bambanglipuro dan Jetis (delapan kursi), Dapil Sewon dan Kasihan (sembilan kursi), Dapil Pajangan, Bantul dan Sedayu (tujuh kursi) dan Dapil Sanden, Srandakan dan Pandak (enam kursi).

"Tiga opsi pemilihan dapil itu sudah melalui proses diskusi dan pembahasan termasuk positif negatifnya. Dari tiga opsi ini masing-masing ada plus minusnya, namun tiga opsi inilah yang paling merata kaitan persebaran suara, pemetaan dan sebagainya," katanya.

Arif mengatakan, pasca penentuan tiga opsi pembagian dapil untuk Pemilu 2019, KPU Bantul akan melakukan uji publik dengan mengundang seluruh pengurus partai politik (parpol) dan stakeholder terkait pada 26-28 Januari.

"Setelah uji publik, KPU rencananya memutuskan penetapan dapil hasil uji publik pada 29 Januari. Penetapan dapil tidak hanya berkutat pada persoalan angka saja tetapi melihat aspek lain seperti budaya, ekonomi dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, untuk penetapan kursi DPRD DIY dan DPR dari Bantul menjadi kesatuan dengan UU KPU sehingga baik dapil serta kursi masih sama seperti Pemilu 2014 lalu yaitu delapan kursi untuk DPR RI dan untuk DPRD DIY dengan dua dapil (Bantul II dan Bantul III) ada 13 kursi.

"Prinsip kami hanya mengusulkan dan yang menetapkan KPU RI, dalam draft rancangan tidak ada yang sempurna namun tetap berusaha mengakomodir banyak hal. Kami berharap pascapenetapan dapil kondisi tetap kondusif dan tidak ada potensi rawan konflik," katanya.
T.KR-HRI 19-01-2018 14:40:46