Bantul siapkan dana bantuan politik Rp1,05 miliar

id bantuan politik, partai politik

Bantul siapkan dana bantuan politik Rp1,05 miliar

Ilustrasi (Foto makerculture.pbworks.com)

Bantul, (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun anggaran 2018 menyiapkan dana Rp1,05 miliar untuk bantuan politik bagi partai yang mempunyai kursi di lembaga legislatif setempat.

"Total dana banpol (bantuan politik) tahun ini Rp1,05 miliar. Masih sama seperti tahun lalu yang diberikan kepada 10 partai," kata Kepala Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul Supriyanto di Bantul, Jumat.

Menurut dia, jumlah dana banpol yang akan diberikan dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh tiap partai politik sesuai hasil Pemilu 2014 dikalikan Rp1.927.

Dana banpol 2018 akan dicairkan ke rekening tiap parpol apabila sudah ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) tentang penggunaan dana banpol pada 2017.

"Untuk pencairannya, masih nunggu audit dari BPK karena salah satu persyaratan pencairan adalah laporan penggunaan dana banpol sebelumnya yang sudah diaudit dan tidak ditemukan ada penyimpangan anggaran," katanya.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan dana banpol kepada 10 parpol tidak dilakukan bersamaan, tergantung pada persyaratan dan laporan administrasi dari parpol yang sudah diverifikasi Kantor Kesbangpol.

"Jadi, dari awal itu partai mengajukan pencairan, kemudian diverifikasi administrasinya bersama dengan tim dari KPU, Bagian Hukum, Inspektorat, kemudian kami sampaikan ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) untuk pencairan," kata Supriyadi.

Untuk dana banpol 2017, menurut dia, semuanya sudah dicairkan ke seluruh parpol Bantul yang terakhir pencairan di akhir tahun, termasuk Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sempat tertunda pencairannya.

"Untuk Golkar dan PPP, sempat tertunda pencairannya pada tahun 2016 karena ada persoalan di internal partai, kemudian kemarin sudah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Dirjen Keuangan bahwa banpol untuk dua partai itu bisa dicairkan," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan aturan dana banpol dimanfaatkan parpol untuk operasional maksimal 30 persen, kemudian 70 persen pendidikan politik.

"Jadi, pendidikan politik lebih dari 70 persen tidak masalah, itu kegiatan bisa dengan lokakarya," katanya. ***2***