Bantul minta perpanjangan waktu penghapusan UPT Pendidikan

id Bantul

Bantul minta perpanjangan waktu penghapusan UPT Pendidikan

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, minta perpanjangan waktu selama enam bulan terkait penghapusan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan yang diberlakukan 2018.

"Di Bantul ini sementara masih mengacu pada pertemuan terakhir kami, kalau akan mohon perpanjangan selama enam bulan sebelum UPT ditiadakan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Didik Warsito di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menyatakan UPT yang ada di tiap kecamatan ditiadakan dan digantikan dengan koordinator wilayah kecamatan yang dijabat pengawas dan atau ASN lain.

Didik menyebutkan, di Bantul terdapat 17 UPT Pendidikan atau sesuai dengan jumlah kecamatan se-Bantul yang dikepalai oleh pejabat eselon 4 dengan beberapa pengawas untuk menjalankan tugas pengawasan di masing-masing wilayahnya.

"Amanat Permedagri itu dihilangkan sehingga harus kami tindaklanjuti, pertimbangan dari teman-teman dinas oke (dihilangkan), tetapi jangan sampai mengganggu persiapan ujian, karena saat ini masih di tengah tahun ajaran," katanya.

Menurut dia, memang amanat penghapusan UPT pendidikan itu di awal anggaran 2018, tetapi kalau untuk belajar mengajar di sekolah berada di semester dua yang mana para siswa akan menghadapi ujian nasional pada April nanti.

"Jadi kendali kepala dinas dan dinas ketika tidak ada UPT Pendidikan atau ditiadakan sekarang ini untuk urusi SD SMP luar biasa melemah, di Bantul kita masih mohon menunda enam bulan, sampai kelulusan Mei nanti," katanya.

Dengan demikian, kata dia, pada semester pertama 2018 UPT pendidikan di 17 kecamatan masih akan dijalankan dengan struktur dan fungsi yang lama sambil mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu peniadaan UPT itu ke Kemendagri.

Sementara itu, menurut dia, sesuai gambaran yang difahami ketika UPT berubah menjadi korwilcam maka fungsinya akan berubah, karena fungsi pengawasan satuan pendidikan di seluruh kecamatan lansung dibawah kendali kepala dinas.

"Kalau UPT kan totalitas pekerjaan dari dinas itu menjadi dinasnya kecil di UPT kecamatan, nah ketika nanti UPT ini hilang rentang kendali pengawasan dan lain lain dari dinas menjadi sangat sibuk, misal gaji langsung di dinas," katanya.***4***


(KR-HRI)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024