DPRD Yogyakarta ubah aturan perjalanan dinas pansus

id Dprd kota yogyakarta

DPRD Yogyakarta ubah aturan perjalanan dinas pansus

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta mengubah aturan terkait penyelenggaraan perjalanan dinas panitia khusus dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah untuk memaksimalkan pembahasan agar bisa selesai tepat waktu.

"Pelaksanaan perjalanan dinas akan dilakukan setelah seluruh rapat-rapat pembahasan raperda di panitia khusus (pansus) selesai. Ini kebijakan pimpinan," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembahasan raperda selama 2017 yang banyak menyisakan pekerjaan rumah sehingga pembahasan harus dilanjutkan pada tahun ini.

Pada tahun lalu, perjalanan dinas untuk pembahasan raperda dilakukan di awal pembahasan. Setiap anggota panitia khusus memiliki jatah melakukan dua kali perjalanan dinas yaitu untuk keperluan konsultasi dan kunjungan mencari referensi.

"Untuk tahun ini, ditetapkan bahwa perjalanan dinas dilakukan di akhir pembahasan," katanya.

Ia berharap kinerja pansus dapat semakin optimal dan produktivitas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi bisa semakin baik dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahun 2018, DPRD Kota Yogyakarta menetapkan 31 raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018. Sebanyak 15 di antaranya adalah raperda sisa pembahasan pada 2017 dan 16 lainnya adalah raperda baru.

"Kebijakan terkait waktu penyelenggaraan perjalanan dinas tersebut hanya berlaku untuk raperda baru, karena pembahasan raperda lanjutan sudah tidak difasilitasi dengan perjalanan dinas," katanya.

Selain mengatur penyelenggaraan perjalanan dinas, Sujanarko juga akan mengusulkan batasan waktu pembahasan sebuah raperda yaitu dua bulan.

"Tahun ini adalah tahun politik sehingga dimungkinkan banyak anggota dewan yang juga disibukkan dengan tugas di partai," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan ketegasan terkait target waktu pembahasan setiap raperda sehingga seluruh anggota DPRD Kota Yogyakarta juga bisa memenuhi tanggung jawabnya menyelesaikan pembahasan raperda.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Raperda Penyandang Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta M Fauzan menilai, batasan waktu pembahasan setiap raperda selama dua bulan sulit dipenuhi.

"Pembahasan raperda melibatkan banyak unsur. Saat ini, kami belum bisa melanjutkan pembahasan karean Komite Disabilitas juga disibukkan dengan kegiatan lain. Pembahasan masih terhenti pada rencana pembentukan Unit Pelayanan Disabilitas," katanya. ***2***


(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024