Pemkab kulon progo percepat pembebasan lahan bandara

id Bandara Kulon Progo,pembebasan lahan bandara

Pemkab kulon progo percepat pembebasan lahan bandara

Petugas membongkar bangunan di area yang akan digunakan untuk Bandara Internasional Kulonprogo di Temon, Kulonprogo, DI Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/kye/17)

Kulon Progo  (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalukan percepatan pembebasan lahan untuk proyek New Yogyakarta International Airport.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Wates, perihal pembayaran langsung pembebasan lahan.

"Dari hasil pertemuah tersebut, Ketua PN Wates menyatakan pembayaran langsung ini bisa dilakukan, apabila dalam tahapan konsinyasi, pihak pembeli dalam hal ini PT Angkasa Pura I dan warga pemilik lahan sepakat untuk mencabut konsinyasi. Asalkan, perkara belum disidangkan," katanya.

Untuk itu, lanjut Hasto, pemkab akan mengupayakan percepatan pembebasan lahan untuk bandara. Selama ini, persoalan pembebasan lahan bandara yang belum selesai, yakni kelengkapan syarat konsinyasi, khususnya bagi warga yang memiliki sengketa waris dan tidak kunjung selesai.

Ia mencontohan satu keluarga ada lima anggota, ada empat anggota yang setuju dan satu lainnya menolak. Di saat yang sama, sertifikat dibawa satu anggota keluarga yang menolak. Usai perkara konsinyasi diputus sidang, maka lahan yang dikonsinyasi otomatis menjadi hak milik PT AP I.

Hanya saja, apabila tanah tersebut masih terdapat sengketa waris dan belum dicairkan, masalah ini akan menghambat proses pembersihan lahan. Menurut dia, PN Wates sudah mendukung percepatan konsinyasi dengan telah memudahkan berlangsungnya tahapan sidang.

"Pemkab berharap kasus-kasus serupa bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika akhirnya buntu, kasus itu bisa dicari solusinya lewat jalur hukum," katanya.

Ketua PN Wates, Marliyus menerangkan berdasarkan data konsinyasi pada 2017, ada 250 perkara masuk ke PN. Di antara perkara-perkara ini, ada 236 perkara putus, dan kini sisa 14 perkara.

"Sejumlah langkah percepatan yang sudah dilakukan antara lain menelaah berkas sebelum persidangan berjalan. Jadi nantinya persidangan berjalan lancar, sekali sidang putus," katanya. 
(U.KR-STR) 23-01-2018 09:29:09