Legislatif : carikan solusi anggaran Kampung Ramah Anak

id Kampung ramah anak

Legislatif : carikan solusi anggaran Kampung Ramah Anak

Ilustrasi, sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), DOK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/17)

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menilai penghapusan anggaran hibah Rp20 juta untuk mendukung pelaksanaan kampung ramah anak menjadi kendala yang perlu segera dicarikan solusi oleh pemerintah daerah setempat.

"Selama ini, dana hibah tersebut memiliki nilai yang sangat penting untuk menumbuhkembangkan kampung ramah anak. Namun, karena sudah dihapus maka perlu dicarikan solusi lain agar pengembangan kampung ramah anak tidak terhenti," kata Pimmpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Apalagi, lanjut Fokki, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewajiban untuk memenuhi amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yaitu mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak.

Salah satu usulan agar pengembangan kampung ramah anak tetap dapat dilakukan baik adalah dengan menggunakan konsep belanja langsung melalui organisasi perangkat daerah terkait.

"Skema pembiayaan yang sama sudah diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mendukung pelaksanaan program Jam Belajar Masyarakat (JBM) yaitu Rp3 juta per rukun warga (RW)," kata Fokki.

Dari 2012 hingga 2017, di Kota Yogyakarta sudah terbentuk sebanyak 178 kampung ramah anak berbasis rukun warga, dan enam di antaranya dinilai mampu berkembang dengan baik, yaitu Kampung Ramah Anak di RW 7 Pakuncen, RW 7 Suryatmajan, RW 2 Karangwaru, RW5 Prenggan, RW 8 Giwangan dan RW 7 Cokrodiningratan.

Sedangkan program yang akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2018 adalah pengembangan kampung ramah anak berbasis kampung dan bukan lagi RW.

Pada 2018 akan dibentuk 10 kampung ramah anak berbasis kampung dengan dana Rp3 juta untuk kebutuhan makan minum dan fasilitasi narasumber, serta dana pendampingan Rp3 juta untuk Kampung Ramah Anak yang sudah terbentuk pada 2014 untuk mengaktifkan kegiatan.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan melaksanakan program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipusatkan di Kelurahan Brontokusuman karena terdapat kasus kekerasan pada anak yang sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan akan menyiapkan kurikulum khusus yang akan dijadikan acuan untuk pengembangan kampung ramah anak.

Menurut dia, penyusunan kurikulum akan didasarkan pada indikator peran dan fungsi yang harus dimiliki sebuah kampung ramah anak.

"Kota Yogyakarta sudah menetapkan 61 indikator untuk kampung ramah anak. Kurikulum akan kami susun berdasarkan indikator tersebut," kata Octo.***4***



(E013)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024