Kafe internet korban pemerasan diketahui belum berizin

id izin usaha,pungli perizinan

Kafe internet korban pemerasan diketahui belum berizin

Dinas Perizinan Pemda Kota Yogyakarta, ilustrasi (Foto Antara/Agus Priyanto)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kafe internet di Jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta yang menjadi korban pemerasan oknum tenaga bantu di Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta diketahui belum mengantongi IMB dan izin usaha lain.

"Setelah dicek, usaha tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunannya dan belum dilengkapi dengan izin usaha lain," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Setiyono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, pemilik usaha kafe internet tersebut sempat mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) namun ditolak karena belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL dan UPL).

Pemilik usaha dapat mengajukan kembali permohonan IMB dengan syarat yang sudah lengkap serta mengurus izin usaha yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) karena kafe internet tersebut juga menjual makanan dan minuman.

"Namun, seharusnya ada penegakan peraturan daerah terlebih dulu karena kafe internet tersebut melanggar peraturan daerah. Penegakan peraturan daerah sudah menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.

Pemilik usaha kemudian mengajukan permohonan kembali untuk IMB. "IMB bisa tetap diterbitkan sepanjang memenuhi syarat dan aturan tata ruang yang berlaku," katanya.

Setiyono menyebut kawasan di Jalan Ipda Tut Harsono dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana mengatakan setiap usaha harus mengantongi dokumen lingkungan yang disesuikan dengan luas tempat usaha.

Tempat usaha dengan luas kurang dari 500 meter persegi dapat mengajukan dokumen lingkungan berupa Surat Peryantaan Pengelolaan Lingkungan dan usaha dengan luas lebih dari 500 meter persegi mengantongi UKL/UPL atau Amdal apabila lokasi usaha lebih luas lagi.

"Usaha kafe internet tersebut sudah mengajukan SPPL. Tetapi terkadang, saat mengajukan IMB tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang dilampirkan sehingga mungkin saja permohonan IMB ditolak," katanya.

Pemilik usaha, lanjut dia, dapat mengajukan kembali permohonan dokumen lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, namun usaha yang sudah terlanjur berjalan harus dihentikan lebih dulu.

Kasus pemerasan oleh oknum tenaga bantu di Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mencuat setelah pelaku IA ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polda DIY.

IA diduga meminta sejumlah uang senilai Rp15 juta dan Rp12,5 juta untuk pengurusan IMB dan izin in gang ke pemilik usaha kafe internet.

"Kasus ini harus dikembangkan karena mungkin ada pelaku lain yang terlibat. Jika benar, maka kami mendorong pelaku IA menjadi `justice collaborator`," kata Koordinator Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta FX Harry Cahya. 
(U.E013) 25-01-2018 15:12:04
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024