KPU: uji publik penataan dapil pemilu diundur

id kpu bantul

KPU: uji publik penataan dapil pemilu diundur

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (Foto Antara)

Bantul, (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan jadwal uji publik terkait penataan daerah pemilihan Pemilu Legislatif 2019 yang akan diadakan pada Jumat (26/1) diundur.

Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Kamis, mengatakan jadwal uji publik penataan dapil Pemilu 2019 yang semula dijadwalkan pada Jumat (26/1) diundur menjadi Sabtu (27/1).

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5, perubahan jadwal ini menyesuaikan jadwal tahapan verifikasi parpol (partai politik) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Menurut dia, sebelumnya KPU Bantul telah mengerucutkan tiga opsi dalam pembagian dapil Pemilu 2019 yang kemudian akan dilakukan uji publik kepada masyarakat maupun partai politik untuk kemudian menerima masukan dan tanggapan.

Opsi pertama yakni enam dapil dengan posisi pembagian sama persis seperti Pileg 2014, yaitu dapil Banguntapan dan Piyungan (delapan kursi), dapil Pleret, Dlingo dan Imogiri (tujuh kursi), dapil Jetis, Bambanglipuro, Kretek dan Pundong (delapan kursi), dapil Sanden, Srandakan, Pandak dan Pajangan (tujuh kursi), dapil Bantul dan Sewon (delapan kursi) serta dapil Kasihan dan Sedayu (tujuh kursi).

Opsi kedua tetap enam dapil yakni dapil Banguntapan dan Pleret (delapan kursi), dapil Imogiri, Dlingo dan Piyungan (tujuh kursi), dapil Kretek, Pundong, Bambanglipuro dan Jetis (delapan kursi), dapil Sanden, Srandakan, Pajangan dan Pandak (tujuh kursi), dapil Bantul dan Sewon (delapan kursi) serta Dapil Sedayu dan Kasihan (tujuh kursi).

Sementara opsi tetap enamm dapil yakni dapil Banguntapan dan Piyungan (delapan kursi), dapil Pleret, Dlingo dan Imogiri (tujuh kursi), dapil Kretek, Pundong, Bambanglipuro dan Jetis (delapan kursi), dapil Sewon dan Kasihan (sembilan kursi), dapil Pajangan, Bantul dan Sedayu (tujuh kursi) dan dapil Sanden, Srandakan dan Pandak (enam kursi).

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bantul Damba Aktivis ketika dikonfirmasi terkait penataan dapil Pileg 2019 mengatakan, sebelumnya pihaknya justru berharap pembagian dapil ada delapan bukan enam dapil seperti saat ini.

"Dengan delapan dapil kita dapat menempatkan kader baru dan telah membuat simulasi ternyata hasilnya cukup menguntungkan bagi PAN. Pascasimulasi kami dapatkan informasi ada perubahan opsi dan telah mengerucut semuanya menjadi enam dapil dalam tiga opsi," katanya.

Namun demikian, kata dia, kalau pihaknya bisa memilih akan memilih opsi yang terdiri delapan dapil, namun karena tidak ada pilihan itu, maka dari tiga opsi yang diumumkan KPU PAN memilih opsi dua dengan tetap enam dapil.

Ia mengatakan, sebab sesuai hasil Rakerda PAN beberapa waktu lalu, jika menggunakan dapil lama, PAN menargetkan menggenjot sembilan kursi, namun dengan opsi kedua pihaknya realistis menargetkan delapan kursi dengan 90 ribu suara dari saat ini yang dapat enam kursi dengan 65 ribu suara.

Sedangkan Sekretaris Umum DPD PKS Bantul Setiya mengatakan tidak ada alasan bagi KPU Bantul melakukan perubahan dapil, sebab penataan dapil itu mengacu pada Peraturan KPU dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana ada tujuh prinsip untuk menata dapil.

"Kami memahami bila KPU sempat melempar wacana kocok ulang dapil, karena memang dalam tahapan pemilu ada tahapan penetapan dapil. Hanya kami berharap wacana ini tidak perlu diperpanjang, karena keberadaan dapil lama sudah sesuai dengan tujuh prinsip dalam Undang-Undang," katanya.***2***

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024