KPU minta calon PPK tidak masuk parpol

id KPU Gunung Kidul,panitia pengawas pemilihan

KPU minta calon PPK tidak masuk parpol

Kantor KPU Gunung Kidul (Foto Antara/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta kepada semua calon panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilu 2019 mendatang agar tidak masuk dalam partai politik.

Komisioner KPU Gunung Kidul Yuda Ayu Nindyaningtyas di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pihaknya memperketat pendaftaran calon anggota PPK.

"Pendaftaran akan dimulai pada Jumat (26/1) sampai Kamis (1/2). Calon anggota PPK bersikap netral dan tidak terlibat atau menjadi anggota partai politik (parpol) tertentu," katanya.

Dia mengatakan hal tersebut diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 yang menyatakan seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak menjadi anggota atau terlibat dalam kegiatan partai politik.

"Seluruh calon akan kami telusuri rekam jejaknya," katanya.

Yuda mengatakan KPU menerapkan seleksi yang panjang untuk memilih sebanyak 54 calon anggota PPK, atau Sebanyak tiga PPK ditempatkan di setiap Kecamatan.

"Pendaftar juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai tidak menjadi anggota Parpol paling singkat lima tahun," katanya.

Dia mengatakan jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas). Sanksinya mulai dari ringan hingga pencopotan sebagai anggota PPK.

"Nanti panwas akan melakukan pemantauan," katanya. 
(U.KR-STR) 25-01-2018 22:28:28