Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kafe internet di Jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta yang menjadi korban pemerasan oknum tenaga bantu Pemerintah Kota Yogyakarta dipastikan melanggar Perda tentang Bangunan Gedung karena tidak memiliki IMB.
"Tentunya akan kami tertibkan. Akan kami bawa ke sidang tindak pidana ringan," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Jumat.
Meskipun demikian, Nurwidi mengatakan pemilik usaha kafe internet tersebut telah memiliki itikad baik untuk mengurus berbagai perizinan yang diperlukan, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Proses penegakan aturan akan tetap dilakukan. Namun, kami juga tidak ingin mematikan usaha. Yang pasti, tidak ada yang diistimewakan dalam proses penegakan perda," kata Nurwidi.
Ia pun meyakini jika pemilik atau pengusaha kafe internet akan bersikap kooperatif saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penindakan.
"Tidak akan lari karena lokasi usahanya sudah jelas," katanya. Kafe internet tersebut sudah beroperasi sejak dua bulan lalu.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ahmad Maruf berharap Pemerintah Kota Yogyakarta dapat meningkatkan layanan perizinan secara daring sehingga mengurangi potensi tatap muka antara petugas dengan warga atau pemilik usaha sebagai pemohon.
"Sudah saatnya pemerintah menjalankan pelayanan perizinan secara `online`. Tidak ada lagi kesempatan `main mata`," katanya.
Ia pun menengarai jika masih banyak tempat usaha yang sudah beroperasi tanpa dilengkapi dengan berbagai perizinan yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, pelayanan perizinan harus dibuat lebih mudah sehingga pengusaha tidak lagi merasa enggan untuk mengurus dan melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan sebelum menjalankan usaha.
"Tidak ada lagi pengusaha yang mengabaikan regulasi hanya karena ingin cepat membuka usaha dan tidak ingin kalah bersaing dengan usaha lain," katanya.
Saat ini, proses perizinan IMB di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal masih dilayani secara manual.
"Harapannya, pertengahan tahun ini layanan pengajuan hingga persetujuan IMB bisa dilayani secara online," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Setiyono.
Layanan perizinan yang sudah bisa dilayani secara online di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
(E013)
Berita Lainnya
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Daop 6 meminta maaf kedatangan KA terlambat imbas gangguan lokomotif
Rabu, 24 April 2024 18:07 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Konferensi internasional UIN perkenalkan Islam Indonesia yang toleran
Selasa, 23 April 2024 18:01 Wib
Dinkes Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai penularan flu singapura
Senin, 22 April 2024 23:39 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Pemkot Yogyakarta gelar upacara adat Mitoni untuk tekan stunting
Senin, 22 April 2024 10:49 Wib