BKSDA gencar sosialisasi satwa dilindungi ke pelajar

id BKSDA,satwa langka

BKSDA gencar sosialisasi satwa dilindungi ke pelajar

Ilustrasi - Elang Bido (Spilornis Cheela) salah satu satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 dan No. 8 Tahun 1999, di antaranya menyatakan

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta gencar melakukan sosialisasi mengenai konservasi satwa dilindungi kepada pelajar untuk meminimalisasi penangkapan satwa dilindungi di daerah itu.

"Peningkatan kesadaran konservasi terhadap satwa-satwa dilindungi kami gencarkan mulai dari siswa sekolah dasar," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Istimewa Yogyakarta, Yunita di Yogyakarta, Senin.

Sosialiasi kepada siswa mencakup pengenalan jenis-jenis satwa yang dilindungi undang-undang (UU) hingga larangan penangkapan atau memilikinya.

Sosialisasi itu dilakukan dengan menggandeng lembaga konservasi satwa di DIY seperti Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) dan Gembira Loka Zoo. "Biasanya juga banyak sekolah yang mengajukan sendiri ke kami," kata dia.

Ia menilai pemahaman mengenai satwa dilindungi penting disosialisasikan kepada masyarakat sejak usia dini. Pasalnya, Yunita mengatakan setiap dilakukan operasi masih banyak masyarakat yang beralasan tidak mengetahui bahwa satwa peliharaannya tergolong satwa dilindungi.?

"Ya harapan kami anak-anak SD ini bisa mengingat sampai mereka dewasa bahwa satwa-satwa dilindungi memang tidak boleh ditangkap atau dipelihara sendiri," kata dia.

Meski demikian, ia menilai kesadaran masyarakat Yogyakarta terhadap konservasi satwa dilindungi mulai meningkat. Hal itu, tercermin dari upaya penyerahan lima ekor buaya muara oleh seorang warga Moyudan, Sleman secara sadar kepada BKSDA DIY beberapa hari yang lalu.

"Lima buaya muara yang dipelihara oleh seorang warga Sleman itu diserahkan kepada kami dengan penuh kesadaran. Ini menunjukkan masyarakat mulai paham," kata dia.

Selain menggencarkan sosialisasi serta penindakan ke warga yang memelihara satwa dilindungi, Yunita mengatakan BKSDA DIY juga tetap menggencarkan razia di pasar hewan seperti di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty).

"Selain sosialisasi penindakan tetap kami lakukan. Setidaknya kami mencatat ada delapan kasus penangkapan satwa dilindungi di DIY selama 2017," kata dia.
(T.L007) 29-01-2018 14:44:21