KPU ajak masyarakat berpartisipasi dalam pemilu

id kpu kulon progo

KPU ajak masyarakat berpartisipasi dalam pemilu

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaeni. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo, (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajak masyarakat berpartisipasi dengan terlibat menjadi penyelenggara pemilu dengan menjadi panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.

Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Senin, mengatakan keterlibatan masyarakat dan bantuan semua pihak, tugas-tugas KPU bisa terbantukan.

"Harapan kamim bagaimana masyarakat bisa ikut terlibat sebagai penyelenggara," kata Isniani.

Ia mengatakan ada beberapa perubahan aturan seperti batas usia minimal menjadi PPK dan PPS sekarang turun. Aturan keanggotaan yang dahulu, syarat minimal 25 tahun, sekarang minimal 17 tahun, sudah boleh terlibat dalam penyelenggara pemilu.

Untuk itu, pihaknua menyelenggarakan rapat koordinasi dengan camat dan lurah dan kepala desa se - Kulon Progo terkait pembentukan PPK, dan PPS.

"Kami menggelar rakor dengan dengan camat, lurah dan kepala desa terkait pembentukan PPK dan PPS. Nantinya pada pembentukan sekretariat PPK dan PPS, melibatkan camat, lurah maupun kades, untuk kelancaran proses, karena ada di masing-masing kecamatan dan desa," katanya.

Anggota KPU Kulon Progo Tri Mulatsih mengharapkan peran serta masyarakat dalam pembentukan PPK, PPS dan KPPS. Syarat dan jadwal dan berharap peran serta masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat sangat ditunggu saat pembentukan PPK, PPS, KPPS.

Syarat menjadi PPK, PPS dan KPPS antara lain WNI, berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasial sebagai dasar Negara, UUD RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita proklamasi 17/8/1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

Kemudia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidaya yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Kulon Progo atau DKPP.

"Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS dan yidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," katanya.

Plh Sekretaris Daerah Kulon Progo Djoko Kus Hermanto mengatakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata, segenap tahapannya tentu harapannya dapat terselenggara dengan baik, tertib dan lancar, tanpa ada kendala yang berarti.

"Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran serta dan partisipasi semua pihak termasuk didalamnya adalah masyarakat dan semua pemangku kepentingan. Kesadaran berpolitik masyarakat sendiri telah meningkat dengan baik," kata Djoko Kus Hermanto. ***2***

(KR-STR)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024