Polda DIY tangkap pelaku penipuan kasus hukum

id Polisi,Pungli

Polda DIY tangkap pelaku penipuan kasus hukum

Ilustrasi (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasi tangkap tangan seorang pria berinisial MPA (33) tersangka penipuan kasus hukum yang mengaku memiliki relasi dengan penyidik Polda DIY.

Ketua Tim Saber Pungli Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wachyu Tri Budi S?di Yogyakarta, Selasa, mengatakan MPA yang merupakan wiraswasta memberikan janji untuk menyelesaikan kasus hukum kepada korban, atas nama Sukardi, warga Pleret, Bantul dengan syarat membayarkan sejumlah uang.

"Korban dimintai uang sebesar Rp50 juta dan ditawar oleh korban dan deal membayar Rp5 juta," kata Wachyu.

Untuk meyakinkan korban yang memang sedang bersinggungan dengan kasus hukum, kata dia, MPA lantas mengirim salinan percakapan yang seolah-olah pelaku melakukan obrolan dengan salah satu penyidik Reskrim Polda DIY bernama Kompol Ardi Hartanta via whatsapp (WA).

Dalam salinan obrolan menyebutkan bahwa korban akan dikenakan dua pasal karena dituduh ikut persekongkolan jahat dan kasus itu diklaim seolah-olah sudah diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. "Setelah dicek chat itu palsu," kata Wachyu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban yang mulai curiga, menurut dia, Tim Saber Pungli Dirreskrimum Polda DIY langsung menyusun rencana operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MPA saat korban hendak melakukan pembayaran Rp5 juta.

Pada Senin (29/1) Pukul 11.00 WIB, Tim Saber Pungli Polda DIY memantau tempat bertemu antara korban dengan MPA di sebuah rumah makan di kawasan Condongcatur, Depok, Slemab.

Selanjutnya, saat korban menyerahkan uang kepada pelaku, Tim Saber Pungli langsung menangkap pelaku. Atas perbuatannya, Wachyu mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai perbuatan penipuan.





(T.L007)