Polres Bantul tangkap tiga pelaku pencurian mobil

id polres bantul,pencuri mobil

Polres Bantul tangkap tiga pelaku pencurian mobil

Kantor Polres Bantul, DIY (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul  (Antaranews Jogja) - Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor berupa mobil penumpang yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bantul, Rabu, mengatakan tiga tersangka pencurian mobil itu yaitu masing-masing berinisial ND, MA dan RP.

Ia mengatakan, tiga tersangka kasus pencurian mobil ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat pada 27 Januari 2018 atau tidak kurang dari 24 jam setelah kasus pencurian mobil tersebut dilaporkan terjadi pada 26 Januari 2018.

"Kami sempat melakukan pengejaran ke Cilacap, namun ternyata didapatkan informasi yang bersangkutan di Bandung, dari situ kami koordinasi dengan polres dan polsek setempat, dan dengan bantuan rekan-rekan tersangka berhasil kami tangkap," katanya.

Menurut dia, pengungkapan kasus curanmor yang terjadi pada Jumat 26 Januari di wilayah Kasihan Bantul itu awal mulanya karena ada seseorang yang tinggal di Kasihan mendengar ada suara mobilnya bunyi, kemudian pada saat dia keluar ternyata mobil sudah dibawa lari oleh orang tidak dikenal.

"Dari situ dia mencoba mengejar kemudian sampai di daerah Ring Road kehilangan jejak, dan yang bersangkutan melapokan ke Polsek Kasihan. Kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.

Anggota mengatakan, dari situ petugas mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut dibawa lari seseorang yang pemilik tidak tahu siapa, selanjutnya petugas melakukan pendalamam dan mencari keterangan saksi-saksi.

"Dan didapatkan ada dari masyarakat yang melihat mobil dengan ciri-ciri seperti yang ada di sebuah indekos wilayah Kasihan yang sedang diganti plat nomor oleh seseorang," katanya.

Tetapi, kata dia, seseorang tersebut merupakan orang yang dititipi mobil tersebut dan kemudian petugas menanyakan mereka, dan menyebutkan kalau tiga orang tersangka itu kemungkinan akan ke Cilacap, karena salah satu tersangka punya tempat tinggal di Cilacap.

Akan tetapi, kata dia, setelah dilakukan pengejaran ke Cilacap namun didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di Bandung, dan setelah berkoordinasi dengan polres dan setempat tersangka berhasil diamankan.

Menurut dia, motif pelaku melakukan pencurian mobil karena menyimpan dendam kepada korban, sebab mobil penumpang dengan nopol BM 1044 NW sempat digadaikan orang tuanya kepada korban pada 2016, namun oleh korban tidak segera dibayarkan.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dijerat pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024