DPRD Yogyakarta khawatir pelanggaran perizinan semakin marak

id DPRD Kota Yogyakarta

DPRD Yogyakarta khawatir pelanggaran perizinan semakin marak

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta khawatir pelanggaran izin usaha akan semakin marak karena saat ini sudah tidak ada aturan mengenai izin gangguan.

"Izin gangguan (HO) menjadi salah satu langkah yang bisa ditempuh pemerintah daerah untuk mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap pertumbuhan usaha. Namun, izin tersebut sudah dicabut," kata anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Rabu.

Pencabutan izin HO tersebut, kata Bambang, membuat Pemerintah Kota Yogyakarta tidak lagi bisa berbuat banyak jika ada investor nakal yang nekat membuka usaha tanpa mengantongi perizinan yang dibutuhkan.

Pencabutan izin gangguan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.

Meskipun Peraturan Daerah tentang HO belum dicabut, namun Bambang menyebut, penegakan aturan tetap harus mempertimbangkan peraturan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

"Oleh karena itu, kami meminta agar pemerintah bisa melakukan kajian secepatnya agar iklim usaha di Yogyakarta tetap terjaga namun dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Salah satu pelanggaran yang kini muncul adalah tumbuhnya minimarket waralaba baru di Kota Yogyakarta meskipun kuota untuk toko berjejaring sudah penuh sejak 2010 yaitu sebanyak 52 minimarket waralaba.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemerintah Kota Yogyakarta Bidang Hukum Trisno Rahardjo mengatakan, meskipun izin HO sudah dicabut namun penegakan aturan tidak boleh menjadi lemah karena masih ada peraturan lain yang bisa digunakan untuk menjerat pengusaha atau investor nakal.

"Bukan berarti dengan dicabutkan HO lantas tidak ada ketentuan hukum yang berlaku. Masih ada aturan mengenai izin mendirikan bangunan, atau syarat dokumen lingkungan yang bisa digunakan untuk memberikan sanksi," katanya.

Menurut dia, pencabutan izin gangguan dilakukan untuk memudahkan investasi dan mengurangi permohonan izin yang harus dipenuhi oleh investor. "Pemeirntah Kota Yogyakarta juga bisa mengambil kebijakan khusus terkait hal ini," katanya.

Ia pun memastikan, jika Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tentang pembatasan minimarket berjejaring masih tetap bisa berlaku, bahkan Perda tentang HO pun masih bisa berlaku karena belum dicabut.

"Secara hukum, peraturan daerah tersebut masih tetap bisa berlaku. Penegakan aturan pun harus dilihat berdasarkan kasus per kasus," katanya.

(E013)