Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyaakarta, menyusun draf satuan tugas percepatan usaha sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Kami lanjuti terkait peraturan presiden tentang percepatan pelaksanaan berusaha, dan tinggal mendapatkan surat keputusan pembentukannya," kata Kepala Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunung Kidul Irawan Jatmiko di Gunung Kidul, Rabu.
Dia mengatakan, saat ini sudah memasuki tahap final dan sudah dirapatkan. Tugas sudah ditangani bagian perekonomian sekda.
"Nantinya satgas dikepalai sekda. Namun pelaksana tugas harian dipegang inspektur inspektorat dareah," katanya.
Irawan menyampain? selain masalah pembentukan satgas percepatan usaha di setiap daerah, perpres juga menginstruksikan agar membentuk pelayanan terpadu satu pintu serta proses pengajuan perizinan secara online.
"Tiga poin penting mengenai masalah investasi," katanya.
Ia mengatakan pada Februari mendatang akan diserahkan rancangan peraturan tersebut akan dikirim ke DPRD untuk dibahas.
"Kemungkinan awal Februari mau kita serahkan ke dewan untuk dibahas," katanya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gunung Kidul Azman Latif mengatakan dengan terbentuknya satfas percepatan usaha bisa mendorong investasi di Gunung Kidul. Hal ini menunjukkan keseriusan pemkab dalam mempercepat investasi.
"Ini komitmen pemkab untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Pengelola wisata siapkan destinasi gaet wisatawan
Rabu, 17 April 2024 15:36 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Gunung Kidul gunakan Dimas Diajeng promosikan wisata
Rabu, 6 Maret 2024 9:08 Wib
PT PLN tanam 100.000 bibit di Gunung Kidul, DIY, untuk program biomassa
Rabu, 6 Maret 2024 6:05 Wib
BRIN: Atasi krisis pangan akibat iklim dengan mengotimalkan pangan lokal
Sabtu, 2 Maret 2024 9:26 Wib
Warga Gunung Kidul terdampak kekeringan, Pandawa Ganjar bawa bantuan air bersih
Minggu, 5 November 2023 14:27 Wib
DLH Gunungkidul menelusuri dugaan pencemaran limbah cair di Krakal
Minggu, 8 Oktober 2023 19:09 Wib
Mentan: Gunungkidul tidak perlu tetapkan KLB antraks
Kamis, 13 Juli 2023 21:04 Wib