16 parpol Bantul lolos verifikasi faktual

id KPU

16 parpol Bantul lolos verifikasi faktual

Kantor KPUD Bantul (Foto jogja.antaranews.com/Achmad Makhin/ags/14)

Bantul (Antaranewsjogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan 16 partai politik di tingkat daerah ini dinyatakan lolos verifikasi faktual baik terkait kepengurusan maupun keanggotaan.

"Proses verifikasi kepengurusan maupun keanggotaan di Bantul itu ada 16 partai, semua dinyatakan memenuhi syarat, jadi seluruh partai di Bantul dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara usai penyampaian hasil verifikasi faktual ke semua parpol Bantul di Bantul, Jumat.

Menurut dia, 16 parpol tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PAN, PBB, PDI Perjuangan, PKB, PKS, PKPI, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Perindo dan PSI.

"Untuk selanjutnya hasil dari berita acara yang kita sampaikan kepada semua pengurus parpol ini juga akan kita teruskan kepada KPU DIY dan kepada KPU RI dan juga kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Bantul," katanya.

Johan menjelaskan, karena semua partai telah memenuhi syarat terkait kepengurusan dan keanggotaan, maka secara formal tidak wajib untuk melakukan perbaikan, karena seluruh partai yang menyerahkan berkas di KPU Bantul dalam kondisi memenuhi syarat.

Namun demikian, kata dia, meski dinyatakan memenuhi syarat, KPU Bantul memberikan catatan-catatan terkait dengan administratif parpol, diantaranya terkait dengan penulisan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang kurang lengkap.

"Catatan itu karena data yang dimasukkan ke Sipol ada yang kurang lengkap. Misalnya penulisan nama yang mestinya kata `Muhammad` seharusnya `m` nya dua, cuma tertulis satu. Catatan administratif itu ada di semua parpol," katanya.

Akan tetapi, Johan mengatakan, sepanjang keanggotaan dan pengurus yang diteliti KPU itu memang betul dan secara meyakinkan itu orangnya dan bukan orang lain, maka dinyatakan memenuhi syarat, meski ada kesalahan penulisan nama.

"Termasuk kepengurusan maupun domisili kantor partai sepanjang itu betul di situ (lokasi) dan betul sesuai dengan data yang diupload di Sipol maka kami nyatakan memenuhi syarat. Karena sekarang bukan tahapan administrasi, namun verifikasi yang menyatakan kebenaran faktual di lapangan," katanya.

(KR-HRI)