Parpol penuhi syarat diperbolehkan akukan perbaikan

id KPU Bantul,parpol

Parpol penuhi  syarat diperbolehkan akukan perbaikan

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan partai politik yang telah memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual tetap diperbolehkan melakukan perbaikan administratif.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Minggu mengatakan hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan terhadap semua parpol di Bantul, semua dinyatakan memenuhi syarat dan tahapan selanjutnya adalah perbaikan dari 3 sampai 5 Februari 2018.

"Bagi parpol yang secara faktual belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan pada tahap itu, namun bagi parpol yang sudah memenuhi syarat tidak wajib melakukan perbaikan, tetapi tetap diperbolehkan," katanya.

Menurut dia, 16 parpol di tingkat Bantul semua memenuhi syarat namun diakui ada catatan-catatan yang perlu diperhatikan masing-masing pengurus parpol, catatan itu misalnya adanya kesalahan dalam penulisan nama atau NIK kurang lengkap.

Ia mengatakan, catatan-catatan itu merujuk pada Sipol (sistem informasi partai politik), sebuah database milik parpol yang disediakan di servernya KPU RI yang terkoneksi dengan KPU kabupaten dalam kemudahan akses informasi.

"Sipol itu kan miliknya database partai yang disediakan di servernya KPU RI, sehingga kalau mereka ada kesempatan memperbaiki atau merapikan data yang NIK lebih atau kurang dan penulisan nama, silahkan, itu kewenangan mereka," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto mengatakan, setelah penyampaikan hasil verifikasi faktual pada 2 Februari, tahapan selanjutnya pada 3 sampai 5 Februari atau yang saat ini masih berlangsung adalah tahapan perbaikan.

"Kebetulan kalau di Bantul semua parpol sudah memenuhi syarat, sehingga nanti pada 6 Februari tidak ada verifikasi lagi, sehingga nanti pada 7 sampai 8 Februari itu penyusunan berita acara hasil verfikasi faktual," katanya.

Arif mengatakan, kemudian pada 9 Februari itu penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual ke KPU DIY untuk kemudian KPU DIY merekapitulasi penyampaian hasil verifikasi di tingkat KPU kabupaten/kota se-DIY.

"Idealnya 6 Februari itu masih ada verifikasi kalau ada yang belum memenuhi syarat, tapi karena tidak ada nanti kita tunggu sampai dengan 9 Februari baru nanti kita sampaikan ke KPU DIY yang kemudian direkap untuk kemudian akan disampaikan ke KPU RI," katanya.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024