16 parpol di DIY dinyatakan penuhi syarat

id parpol

16 parpol di DIY dinyatakan penuhi syarat

Ilustrasi (Foto infobanua.co.id) (infobanua.co.id)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Sebanyak 16 partai politik di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU DIY, meskipun sempat ada satu partai politik yang harus melakukan perbaikan.

"Hanya ada satu partai yang harus melakukan perbaikan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dan setelah kami verifikasi lagi, partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU DIY Divisi Hukum Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Senin.

Dalam proses verifikasi, KPU DIY hanya mengecek tiga aspek yaitu susunan kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara partai, keterperhatikan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai serta domisili kantor. Sedangkan verifikasi keanggotaan dilakukan oleh KPU di kabupaten dan kota.

Data yang digunakan sebagai dasar verifikasi, lanjut Siti, adalah data yang diunggah setiap partai politik melalui sistem informasi partai politik (sipol).

"Saat pertama kali melakukan verifikasi terhadap PPP, kami tidak menemukan kantor sesuai alamat yang tertera dalam sipol," kata Siti.

KPU DIY kemudian melakukan klarifikasi terhadap pengurus partai dan partai tersebut melakukan perbaikan sehingga saat dilakukan verifikasi ulang, seluruh data sudah sesuai.

"Kami melakukan verifikasi terhadap kepengurusan PPP di bawah pimpinan Amin Zakaria," katanya.

Sedangkan untuk hasil verifikasi di tingkat KPU kabupaten/kota di DIY diketahui, terdapat dua partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Di Kota Yogyakarta, PPP masih dinyatakan belum memenuhi syarat untuk domisili kantor, sedangkan di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman juga belum memenuhi syarat untuk kepengurusan, keterperhatikan perempuan dan domisili kantor.

Selain itu, terdapat PBB yang juga dinyatakan belum memenuhi syarat kepengurusan, keterperhatikan perempuan dan domisili kantor di Kabupaten Kulon Progo.

Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan rekapitulasi nasional untuk kepesertaan Pemilu 2019.

(E013)