KPU: 16 parpol di DIY memenuhi syarat

id kpu diy

KPU: 16 parpol di DIY memenuhi syarat

KPU DIY (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja)- Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sebanyak 16 partai politik telah memenuhi syarat dalam tahap verifikasi faktual di tingkat provinsi sebagai peserta Pemilu 2019.

"Baik empat partai politik (parpol) yang baru maupun 12 parpol yang lama untuk level provinsi semua telah memenuhi syarat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Selasa.

Hamdan menjelaskan setelah empat partai baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda dinyatakan memenuhi syarat di DIY, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, KPU DIY kembali melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol lama atau peserta Pemilu 2014.

Hasilnya, kata dia, untuk verifikasi tahap awal pada 28-30 Januari 2018, sebanyak 11 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan satu parpol yakni PPP dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Pada tahap itu PPP dinyatakan BMS karena saat dilakukan verifikasi faktual kantor DPW PPP DIY yang beralamatkan di Jalan Tentara Rakyat Mataram Yogyakarta sesuai yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak ditemukan pengurus sesuai SK Menkumham, yakni kubu Muchammad Romahurmuziy (Romi) melainkan kubu Djan Faridz.

Namun demikian, setelah tahap verifikasi perbaikan pada 3 Februari 2018, PPP dinyatakan MS di tingkat provinsi karena telah memperbarui alamat kantor dalam Sipol yakni di Jalan Damai, Pusung Dua, Sinduharjo, Ngagglik, Kabupaten Sleman. Selain domisili kantor, kata dia, struktur kepengurusan, serta keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah pengurus juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

Setelah 16 parpol dinyatakan MS di tingkat provinsi, menurut Hamdan, KPU DIY harus memastikan seluruh parpol itu memenuhi syarat di tingkat kabupaten/kota. Hingga Selasa (6/2) sore, PPP masih dinyatakan belum memenuhi syarat di Kota Yogyakarta, kendati telah memenuhi syarat di empat kabupaten yang diperkirakan telah memenuhi syarat 75 persen. "Sampai sore hari (Selasa) ini kami masih menunggu untuk PPP di Kota Yogyakarta," kata dia.

Pada 11 Februari 2018, KPU DIY akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi tingkat provinsi dan lima kabupaten/kota yang selanjutnya hasilnya akan diserahkan ke KPU RI.



(T.L007)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024