Forpi: waspadai siasat ganti nama toko modern

id toko modern ganti nama,forpi sleman,toko modern

Forpi: waspadai siasat ganti nama toko modern

Ilustrasi toko modern (Foto jogja.antaranews.com)

Sleman  (Antaranews Jogja) - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melaksanakan moratorium izin toko modern berjejaring nasional untuk mewaspadai upaya ganti nama.

"Dalam pelaksanaan moratorium toko modern Pemkab Sleman harus hati-hati dengan banyak toko modern yang menyiasati aturan dengan mengganti nama," kata Anggota Forpi Kabupaten Sleman Hempri Suyatna di Sleman, Rabu.

Menurut dia, Pemkab Sleman juga harus hati-hati dengan "deal-deal" politik uang terkait perubahan Raperda Toko Modern.

"Sejak dua tahun lalu Forpi Sleman merekomendasikan agar Pemkab Sleman melakukan moratorium. Namun dalam pelaksanaannya nanti harus diwaspadai upaya-upaya yang melemahkan yang bertujuan untuk menyiasati," katanya.

Pemkab Sleman akan menghentikan sementara atau moratorium izin proses pendirian toko modern berjejaring nasional.

"Upaya moratoriun tersebut dilakukan karena saat ini jumlah toko modern nasional di Sleman sudah sangat banyak," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani.

Dia menjelaskan pemerintah menyiapkan draf moratorium pendirian toko modern di wilayah Sleman karena ditengarai saat ini banyak terdapat toko modern yang beroperasi tanpa izin.

"Moratorium pendirian toko modern baru tahun ini. Draf untuk peraturannya?sedang disiapkan," katanya,

Selain moratorium, Pemerintah Kabupaten Sleman juga akan melakukan penguatan ritel lokal sebagai sebagai "win-win solution" terkait keberadaan toko modern selama ini.

"Toko modern yang terlanjur beroperasi tetap akan dikawal agar mereka memproses izinnya dan memenuhi syarat untuk relokasi. Yang tidak bisa memenuhi syarat untuk relokasi atau tidak mau relokasi, kami tutup," katanya.

Tri Endah mengatakan ada tiga metode untuk dilakukan penertiban dan pengawasan serta pembinaan kepada toko modern. Mulai dari langkah penertiban atau penutupan, relokasi ataupun penerbitan izin.

"Kami sangat berhati-hati dalam melaksanakan penutupan toko modern. Kami harus lakukan pertimbangan mendalam untuk menutup toko. Penutupan adalah langkah terakhir mengingat tenaga kerja yang akan menjadi pengangguran," katanya.

Ia mengatakan dari ratusan toko modern yang beroperasi di wilayah Sleman hanya 18 toko yang mengantongi izin dan 19 toko pengajuan izinnya masih diproses.

"Sedangkan 30 toko masih menunggu syarat bermitra dengan UMKM untuk melengkapi izin pendahuluan," katanya. 
(U.V001) 07-02-2018 09:38:16
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024