KPU Kota Yogyakarta siapkan tiga rancangan dapil

id Kpu yogyakarta,Dapil

KPU Kota Yogyakarta siapkan tiga rancangan dapil

KPU Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com) (jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyiapkan tiga rancangan daerah pemilihan untuk Pemilu 2019 yang akan diajukan dalam uji publik pada Sabtu (10/2).

"Sebelumnya, ada enam rancangan daerah pemilihan (dapil) yang disiapkan. Namun, kemudian dikerucutkan menjadi tiga rancangan yang akan diujipublikkan akhir pekan ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.

Satu dari tiga rancangan daerah pemilihan yang akan diajukan dalam uji publik merupakan daerah pemilihan yang digunakan saat Pemilu 2014 yaitu Kota Yogyakarta dibagi dalam lima daerah pemilihan.

Pengelompokan kecamatan dan persebaran kursi di tiap daerah pemilihan juga sama seperti Pemilu 2014, yaitu Dapil I terdiri dari Kecamatan Kraton, Mantrijeron, dan Mergangsan dengan sembilan kursi.

Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Gondomanan, Ngampilan, Pakualaman, Wirobrajan dengan tujuh kursi, Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Gedongtengen, Jetis dan Tegalrejo dengan delapan kursi, Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Danurejan dan Gondokusuman dengan enam kursi serta Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo dengan 10 kursi.

Pada rancangan kedua, akan ada enam daerah pemilihan, karena Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede yang semula berada di daerah pemilihan yang sama akan dipisah.

"Kecamatan Umbulharjo masuk Dapil 5 dengan tujuh kursi dan Kecamatan Kotagede menjadi Dapil 6 dengan tiga kursi," katanya.

Sedangkan rancangan ketiga tetap akan mempertahankan lima dapil dengan perbedaan pada Dapil 4 memperoleh kuota tujuh kursi dari semula enam kursi karena ada tambahan Kecamatan Pakualaman. "Dapil 2 hanya akan diisi tiga kecamatan dengan enam kursi dari sebelumnya tujuh kursi," kata Wawan.

Penentuan kursi di tiap daerah pemilihan dilakukan berdasarkan jumlah penduduk sebanyak 410.262 jiwa dibagi jumlah kuota kursi di DPRD Kota Yogyakarta yaitu 40 kursi. "Hasil pembagian adalah 10.256 yang kemudian dibagi untuk setiap kecamatan," katanya.

KPU Kota Yogyakarta, lanjut dia, sudah melakukan pembobotan terhadap seluruh rancangan dapil berdasarkan tujuh prinsip di antaranya kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integritas wilayah, kohesitas dan kesinambungan.

"Rancangan dapil yang memperoleh nilai tertinggi adalah dapil yang sudah digunakan saat Pemilu 2014," katanya.

Hasil uji publik yang berisi masukan dan catatan dari seluruh partai politik akan disampaikan ke KPU RI. "Penetapan dapil akan dilakukan oleh KPU RI pada 5 April," katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Iwan Ferdian mengatakan, ada beberapa kerawanan jika terjadi perubahan dapil untuk Pemilu 2019 karena penetapan dapil dengan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak berselang jauh.

"Beda jika penetapan dapil dilakukan beberapa tahun sebelumnya. Tentu partai sudah mulai bersiap-siap. Sekarang, banyak yang sudah melakukan `investasi sosial` di daerah pemilihan masing-masing untuk menjaga suara," katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, penetapan dapil menjadi kewenangan KPU RI dan KPU Kota Yogyakarta memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi ke wilayah terkait penetapan dapil. 

(E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024