Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merekomendasikan daerah pemilihan yang digunakan pada Pemilu 2014 karena mampu mengakomodasi seluruh persyaratan penetapan daerah pemilihan.
Ketua KPU Gunung Kidul Zainuri Ikhsan, di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan dari tiga draft penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi yang disampaikan KPU Kabupaten Gunung Kidul, parpol dan pemangku kepentingan terkait memiliki kecendrungan pada dua draf usulan, yakni tetap dengan draf seperti Pemilu 2014.
"Mayoritas pengurus parpol menginginkan menggunakan dapil Pemilu 2014," katanya.
Ia nengatakan tiga draf yang diusulkan dalam usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul dalam Pemilu 2019.
Pertama, beberapa partai politik agar dapil dan sebaran kursi di DPRD diusulkan tetap sama dengan jumlah dapil dan sebaran kursi hasil pemilu 2014 silam. Usulan dapil tersebut, membagi wilayah Kabupaten Gunungkidul menjadi lima dapil dengan rincian, dapil I meliputi Kecamatan Semanu, Wonosari, Playen dengan jumlah 12 kursi, dapil II meliputi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen dengan jumlah 9 kursi.
Sedangkan dapil III meliputi Kecamatan Semin, Karangmojo, Ponjong dengan jumlah 10 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari dengan jumlah 7 kursi. Dapil V meliputi Kecamatan Saptosari, Paliyan, Panggang, Purwosari dengan jumlah 7 kursi.
Pada draf kedua, diusulkan lima dapil dengan rincian, dapil I meliputi Kecamatan Wonosari dan Playen dengan jumlah 9 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen dengan jumlah 8 kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Semin, Karangmojo, Ponjong dengan jumlah 10 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus dengan jumlah 9 kursi. Dapil V meliputi Kecamatan Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Sabtosari, Purwosari dengan jumlah 9 kursi.
Sementara itu, pada draf yang ketiga masih terdiri dari lima dapil dengan rincian dapil I meliputi Kecamatan Semanu, Wonosari, Nglipar dengan jumlah 10 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Playen dengan jumlah 8 kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Semin, Karangmojo, Ngawen dengan jumlah 9 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Ponjong, Rongkop, Girisubo, Tepus dengan jumlah 9 Kursi. Dapil V meliputi Kecamatan Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari dengan jumlah 9 kursi.
"Rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka uji publik penyusunan dan penataan daerah pemilihan alokasi kursi Pemilu 2019 merupakan tahapan akhir yang dilaksanakan KPU Kabupaten Gunung Kidul dalam penataan dapil pada Pemilu 2019," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
78,8 persen publik mempercayai keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
KPU RI: Hasil Pemilu 2024 tak berubah
Selasa, 16 April 2024 19:35 Wib
139 alat bukti diserahkan KPU RI selama sidang sengketa Pemilu 2024
Selasa, 16 April 2024 16:13 Wib
Tambahan alat bukti kubu 01 dan 03 tak sesuai fakta, papar KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:54 Wib