Usulan penghapusan 103 koperasi mati suri disetujui

id Koperasi

Usulan penghapusan 103 koperasi mati suri disetujui

Koperasi (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta,  (Antaranews Jogja) - Usulan Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta untuk menghapus 103 koperasi mati suri sudah disetujui, namun penghapusan tetap memerlukan pernyataan dari koperasi yang bersangkutan.

"Usulan sudah disetujui, tetapi penghapusan tetap harus ada pernyataan kesediaan penghapusan dari pengurus, pengawas dan anggota koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Lucy, koperasi yang diusulkan dihapus tersebut biasanya hanya tinggal menyisakan nama karena sudah tidak aktif. Sebagian besar adalah koperasi simpan pinjam skala kecil yang dibentuk untuk mengejar dana hibah.

Dulu, lanjut Lucy, banyak kelompok masyarakat berlomba-lomba membentuk koperasi karena ada stigma yang menyatakan bahwa koperasi yang terbentuk akan memperoleh dana hibah dari pemerintah.

Sebelumnya, total jumlah koperasi di Kota Yogyakarta mencapai 556 unit dan 103 di antaranya masuk usulan penghapusan.

Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan terus melakukan pemetaan terhadap koperasi yang tercatat aktif di Kota Yogyakarta.

"Dimungkinkan, masih ada koperasi yang masuk kategori mati suri. Kami akan tetap usulkan penghapusan ke pusat tahun ini," kata Lucy.

Pemerintah Kota Yogyakatra, lanjut dia, akan mengintensifkan pembinaan koperasi termsuk melakukan penilaian kesehatan koperasi dan pemeringkatan koperasi untuk mengetahui kualitas seluruh koperasi yang ada di Kota Yogyakarta. ***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024