Mayoritas parpol tetap inginkan opsi lima dapil

id Parpol

Mayoritas parpol tetap inginkan opsi lima dapil

Ilustrasi parpol (Foto antarakalsel.com) (antarakalsel.com)

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Mayoritas partai politik di Kota Yogyakarta tetap menginginkan opsi lima daerah pemilihan tanpa ada perubahan proporsi kecamatan di tiap daerah pemilihan untuk Pemilu 2019.

Keinginan tersebut mengemuka pada uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Sabtu.

"Hasil uji publik berupa masukan dan catatan dari parpol akan kami sampaikan ke KPU RI. Penetapan dapil pada Pemilu 2019 menjadi kewenangan KPU RI," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto.

KPU Kota Yogyakarta mengajukan tiga rancangan daerah pemilihan pada proses uji publik yang dihadiri oleh hampir semua partai politik di Kota Yogyakarta kecuali PPP.

Pada rancangan pertama, pembagian dapil mengacu pada dapil yang sudah digunakan saat pemilihan umum di Kota Yogyakarta sejak 2004, yaitu lima dapil.

Dapil I terdiri dari Kecamatan Kraton, Mantrijeron, dan Mergangsan dengan sembilan kursi. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Gondomanan, Ngampilan, Pakualaman, Wirobrajan dengan tujuh kursi, Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Gedongtengen, Jetis dan Tegalrejo dengan delapan kursi, Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Danurejan dan Gondokusuman dengan enam kursi serta Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo dengan 10 kursi.

Pada rancangan kedua, ada enam daerah pemilihan, karena Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede yang semula berada di daerah pemilihan yang sama akan dipisah.

Kecamatan Umbulharjo masuk Dapil 5 dengan tujuh kursi dan Kecamatan Kotagede menjadi Dapil 6 dengan tiga kursi.

Sedangkan rancangan ketiga tetap akan mempertahankan lima dapil dengan perbedaan pada Dapil 4 memperoleh kuota tujuh kursi dari semula enam kursi karena ada tambahan Kecamatan Pakualaman. Dapil 2 hanya akan diisi tiga kecamatan dengan enam kursi dari sebelumnya tujuh kursi.

Penentuan kursi di tiap daerah pemilihan dilakukan berdasarkan jumlah penduduk sebanyak 410.262 jiwa dibagi jumlah kuota kursi di DPRD Kota Yogyakarta yaitu 40 kursi. Hasil pembagian adalah 10.256 yang kemudian dibagi untuk setiap kecamatan.

Hampir seluruh partai politik yang hadir berharap, tidak ada perubahan dapil dan mengacu pada dapil yang sudah digunakan pada Pemilu 2014.

Hanya Partai Bulan Bintang yang mengusulkan agar dapil yang diigunakan adalah rancangan kedua dengan enam daerah pemilihan karena kecamatan Kotagede adalah daerah pemilihan yang memiliki kondisi berbeda dengan kecamtan Umbulharjo sehingga tidak bisa disatukan dalam satu dapil.

Selain menyampaikan masukan dan catatan atas berbagai rancangan dapil, dalam uji publik tersebut juga mengemuka usulan agar penetapan dapil tidak dilakukan mendadak seperti tahun ini.

"Kami akan sampaikan ke KPU RI sebagai catatan, yaitu apabila diperlukan penataan dapil sebaiknya dilakukan setelah pemilu berakhir," katanya.

Sementara itu, Perwakilan organisasi masyarakat Muhammadiyah juga mengusulkan agar penataan dapil dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

"Jika dilakukan mendadak, dimungkinkan ada banyak parpol yang sudah melakukan `investasi` di wilayah tertentu untuk memperoleh suara pada pemilu tetapi mungkin dirugikan. Dengan waktu yang cukup, maka mereka bisa melakukan persiapan lebih baik," kata Perwakilan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta Samik Sandi. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024