Pemkab harapkan promosi wisata sertakan akses jalan

id pemkab

Pemkab harapkan promosi wisata sertakan akses jalan

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antaranewsjogja) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan promosi pariwisata khususnya desa wisata yang dilakukan pengelola menyertakan kondisi akses jalan menuju destinasi perdesaan tersebut.

"Mestinya cara memviralkan destinasi itu harus diikuti dengan keterangan-keterangan yang jelas, misalnya akses jalan sehingga orang yang akan berkunjung bisa perhitungkan naik kendaraan apa," kata Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, dengan menyertakan akses jalan menuju desa wisata yang jelas, bisa membantu wisatawan dalam memilih sarana transportasi yang nyaman sesuai kondisi jalan, sebab diakui akses jalan menuju wisata tidak semuanya memadai.

"Pada prinsipnya kami dukung pengembangan semua desa wisata di Bantul, tetapi harus pakai jalur yang benar, jangan sampai nanti ketika wisata sudah dibuka dan dipromosikan, namun sarana dan prasarana termasuk jalan belum siap, padahal sudah viral," katanya.

Ia mengatakan, hal tersebut perlu diperhatikan pengelola desa wisata dalam hal ini kelompok sadar wisata (pokdarwis), agar wisatawan yang berkunjung tidak mengeluh karena tidak sesuai harapan dan bersedia berkunjung lagi.

Menurut dia, saat ini di 75 desa se-Bantul sudah ada 38 desa wisata atau sesuai SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan dinas, meski begitu diakui tidak semua desa wisata punya tingkat kunjungan wisatawan yang besar.

"Kemudian apakah itu berdampak pada perekonomian secara baik, tentu ini menjadi `PR` (pekerjaan rumah) bagi kami di Dinas Pariwisata, juga kita harus melakukan inventarisiasi kebutuhan apa di desa-desa wisata ini," katanya.

Kwintarto juga mengatakan, dari semua desa wisata di Bantul itu masih ada sebagian kawasan milik pribadi atau bukan tanah kas desa, sehingga hal ini yang berpotensi menjadi masalah di kemudian hari apabila akan dikembangkan.

Ia mengatakan, salah satu contoh di Desa Mangunan Dlingo tersebut tanah yang ada di kawasan Watu Mabur sebagian milik pribadi warga, bahkan ada beberapa ahli waris dari tanah itu, sehingga pihaknya minta agar pemanfaatan tanah dipertegas.

"Karena kalau tidak kita tidak bisa ke arah pengembangan, misalnya bangun pakai APBD tahun depan, ternyata dari ahli waris tidak bolehkan karena akan dijual atau dipakai sendiri, kalau yang seperti ini kan akan repot pengelolaan asetnya," katanya.

(KR-HRI)