Bantul (Antaranewsjogja) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan promosi pariwisata khususnya desa wisata yang dilakukan pengelola menyertakan kondisi akses jalan menuju destinasi perdesaan tersebut.
"Mestinya cara memviralkan destinasi itu harus diikuti dengan keterangan-keterangan yang jelas, misalnya akses jalan sehingga orang yang akan berkunjung bisa perhitungkan naik kendaraan apa," kata Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, dengan menyertakan akses jalan menuju desa wisata yang jelas, bisa membantu wisatawan dalam memilih sarana transportasi yang nyaman sesuai kondisi jalan, sebab diakui akses jalan menuju wisata tidak semuanya memadai.
"Pada prinsipnya kami dukung pengembangan semua desa wisata di Bantul, tetapi harus pakai jalur yang benar, jangan sampai nanti ketika wisata sudah dibuka dan dipromosikan, namun sarana dan prasarana termasuk jalan belum siap, padahal sudah viral," katanya.
Ia mengatakan, hal tersebut perlu diperhatikan pengelola desa wisata dalam hal ini kelompok sadar wisata (pokdarwis), agar wisatawan yang berkunjung tidak mengeluh karena tidak sesuai harapan dan bersedia berkunjung lagi.
Menurut dia, saat ini di 75 desa se-Bantul sudah ada 38 desa wisata atau sesuai SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan dinas, meski begitu diakui tidak semua desa wisata punya tingkat kunjungan wisatawan yang besar.
"Kemudian apakah itu berdampak pada perekonomian secara baik, tentu ini menjadi `PR` (pekerjaan rumah) bagi kami di Dinas Pariwisata, juga kita harus melakukan inventarisiasi kebutuhan apa di desa-desa wisata ini," katanya.
Kwintarto juga mengatakan, dari semua desa wisata di Bantul itu masih ada sebagian kawasan milik pribadi atau bukan tanah kas desa, sehingga hal ini yang berpotensi menjadi masalah di kemudian hari apabila akan dikembangkan.
Ia mengatakan, salah satu contoh di Desa Mangunan Dlingo tersebut tanah yang ada di kawasan Watu Mabur sebagian milik pribadi warga, bahkan ada beberapa ahli waris dari tanah itu, sehingga pihaknya minta agar pemanfaatan tanah dipertegas.
"Karena kalau tidak kita tidak bisa ke arah pengembangan, misalnya bangun pakai APBD tahun depan, ternyata dari ahli waris tidak bolehkan karena akan dijual atau dipakai sendiri, kalau yang seperti ini kan akan repot pengelolaan asetnya," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pemkab Gunungkidul siap menyambut pemudik-wisatawan saat libur Lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 11:09 Wib
Pemkab Sleman lakukan tera ulang timbangan zakat di masjid-masjid
Kamis, 28 Maret 2024 14:05 Wib
Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 12:50 Wib
Pemkab Sleman menyerahkan 20 kendaraan operasional PLKB
Rabu, 27 Maret 2024 20:23 Wib
KPK mengobservasi calon percontohan kabupaten antikorupsi di Bantul
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Kejari dan Pemkab Bantul meluncurkan program Jaksa Masuk Sekolah
Selasa, 26 Maret 2024 16:08 Wib
Bantul perkuat manajemen pengelolaan rintisan Desa Budaya
Selasa, 26 Maret 2024 9:22 Wib