Warga diminta tidak berspekulasi aturan PPDB

id Sekolah,Ppdb

Warga diminta tidak berspekulasi aturan PPDB

Sosialisasi PPDB, dok (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta warga tidak berspekulasi terkait perubahan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 karena pemerintah daerah belum mengeluarkan aturan resmi.

"Saat ini, aturan itu masih dalam proses pembahasan. Masyarakat tidak perlu berspekulasi apapun. Sekolah pun harus memberikan pemahaman yang jelas," kata Haryadi di Yogyakarta, Minggu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan terkait pendidikan berbasis zonasi sehingga salah satu pertimbangan pada pendaftaran siswa baru adalah jarak antara sekolah dengan rumah.

"Tetapi, jangan kemudian muncul kesan bahwa nilai ujian nasional tidak menjadi pertimbangan dalam penerimaan siswa baru. Ujian nasional harus tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh," kata Haryadi.

Ia menyebut nilai ujian akan menjadi pertimbangan jika calon siswa yang mendaftar di suatu sekolah memiliki jarak rumah yang sama. "Tentu ada faktor lain untuk menentukan apakah siswa tersebut dapat diterima atau tidak. Faktor itu adalah nilai ujian nasional," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwanto memperkirakan perubahan sistem penerimaan siswa baru menjadi berbasis zonasi dimungkinkan berdampak pada berbagai hal di antaranya, tidak ada lagi sebutan sekolah favorit.

"Akan ada pemerataan siswa di seluruh SD dan SMP di Kota Yogyakarta sehingga tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit," katanya.

Penerapan zonasi sekolah tersebut juga memunculkan kewajiban bagi pemerintah khususnya Dinas Pendidikan di Kota Yogyakarta untuk meyakinkan warga bahwa seluruh sekolah di Kota Yogyakarta memiliki kualitas yang sama.

"Perlu ada percepatan pemerataan kualitas sekolah, baik dari pemenuhan sarana dan prasarana serta guru untuk menjamin mutu sekolah," katanya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta terus melakukan kajian terkait zonasi penerimaan peserta didik baru.

Di dalam kajian yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, penentuan zonasi dibedakan menjadi beberapa kategori yaitu zona dalam kota dan luar kota, rayonisasi, pembentukan unit pelaksana teknis (UPT), pengkuran jarak manual, pengukuran jarak di peta sesuai "google map" atau jarak udara dengan menarik garis lurus dari rumah ke sekolah.

Jika dasar yang akan digunakan adalah jarak, maka jarak yang dimaksud adalah jarak dari alamat tempat tinggal yang tertera dalam kartu keluarga ke sekolah.

KK harus berlaku minimal enam bulan sebelum PPDB, dengan kuota siswa dalam zona ditetapkan 90 persen, sisanya untuk zona luar dan zona khusus masing-masing lima persen.

Penerapan sistem zonasi penerimaan siswa baru di Kota Yogyakarta menyisakan beberapa permasalahan, di antaranya pesebaran lokasi SMP negeri yang tidak merata karena banyak SMP negeri yang ada di Yogyakarta bagian utara. 

(U.E013)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024