Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mencabut izin penyelenggara parkir terhadap petugas maupun pengelola usaha perparkiran di kawasan wisata daerah ini yang melakukan pelanggaran tarif parkir.
"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait tarif parkir, dan selama ini tindakan kami tegas jika ada parkir tidak sesuai ketentuan, karena kami yang mengeluarkan izin, paling tidak pencabutan izinnya," kata Kepala Dishub Bantul Aris Suharyanta di Bantul, Minggu.
Menurut dia, sosialisasi terhadap kegiatan parkir khususnya di Pantai Parangtritis dan Depok itu dilakukan menghadapi pelaksanaan Jogja Air Show 2018 yang akan diadakan pada 17 dan 18 Februari di kawasan wisata pantai tersebut.
Tarif parkir yang diberlakukan di kawasan wisata termasuk tempat pelaksanaan JAS 2018 sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) yang mana untuk bus sebesar Rp10 ribu, kemudian mobil sebesar Rp6 ribu sekali parkir.
"Kami sudah memberikan imbauan, anjuran agar pelaksanaan parkir sekalipun event ini event tertentu tetap sesuai aturan yang ada, kami juga sudah memasang spanduk-spanduk parkir agar dipatuhi," katanya.
Ia mengatakan, apabila dijumpai ada tarif parkir tidak sesuai ketentuan akan dicabut izin parkirnya, sedangkan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum tindakannya serta prosesnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Terkait dengan lokasi di kawasan pantai Parangtritis dan Depok yang berpotensi menjadi tempat parkir selama penyelenggaraan Jogja Air Show, Aris mengatakan, akan memaksimalkan semua lokasi yang bisa dimanfaatkan untuk parkir.
Aris mengatakan, sebab event tahunan JAS selalu mendapat antusiasme dari masyarakat maupun wisatawan dari berbagai daerah, sehingga terkait dengan parkir kendaraan harus dipersiapkan agar tidak menjadi masalah ketika penyelenggaraan JAS.
"Kami sudah ada pertemuan dan sosialisasi, setelah itu kami perintahkan ke teman-teman Dishub untuk cek lokasi, jadi kantong-kantong parkir sudah kita persiapkan dan maksimalkan baik lahan milik pemerintah maupun lahan milik pribadi di lokasi tersebut," katanya.
Menurut dia, kantong-kantong parkir dan lokasi yang menjadi tempat parkir wisatawan penonton JAS itu terdapat di kawasan wisata Pantai Parangtritis dan Depok serta di jalan Cemara Sewu jalur menuju landasan mini Pantai Depok.
Berita Lainnya
Polres Bantul tidak melarang penerbangan balon udara asalkan berizin
Sabtu, 20 April 2024 17:08 Wib
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib