Bantul menggandeng enam perbankan untuk pembayaran PBB

id bantul

Bantul menggandeng enam perbankan untuk pembayaran PBB

Ilustrasi pembayaran PBB di Bantul. (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini telah menggandeng enam lembaga perbankan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaaan-perkotaan.

"Hal ini bertujuan untuk mendekatkan antara bank dengan wajib pajak, sehingga masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Sri Edi Astuti di sela penandatangan kesepakatan bersama dengan PT BPN di Bantul, Senin.

Menurut dia, enam lembaga perbankan itu adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Yogyakarta, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Yogyakarta, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank Bukopin, dan PT Pegadaian.

Ia menjelaskan, Bantul dalam pengelolaan keuangan daerah dan pemberdayaan perekonomian daerah Bantul melakukan kerja sama dengan beberapa bank di antaranya Bank BTN Persero terutama dalam pembayaran PBB Perkotaan dan Perdesaan dengan sistem online.

"Dengan sistem online tersebut, maka memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan sistem yang memadai. Untuk biaya administrasi akan dibayar wajib pajak sebesar Rp2.500," katanya.

Kepala Cabang PT BPN Persero Muhamamd Mutaqin mengatakan menyambut baik kerja sama antara pemda Bantul dalam pemberian kepercayaan untuk menampung pembayaran PBB Perkotaan dan Perdesaan dari wajib pajak di Bantul.

"Kami selain memberikan fasilitas itu juga memberikan fasilitas kredit dan layanan kredit perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan jangka waktu antara 10 sampai 15 tahun," katanya.

Sedangkan Bupati Bantul Suharsono mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa lembaga perbankan dalam melayani masyarakat membayar pajak, sehingga harapannya para wajib pajak bisa mudah dan nyaman membayar pajak sesuai yang dipilih.

"Kami berharap pula kerja sama ini dapat membawa manfaat yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat Bantul," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024