Pemkab Kulon Progo diminta mengembangkan pasar percontohan tertib ukur

id Pasar tradisional,Kulon progo

Pemkab Kulon Progo diminta mengembangkan pasar percontohan tertib ukur

pasar tradisional (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat mengembangkan pasar percontohan tertib ukur, sebagai implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tera Ulang.

"Pasae percontohan tertib ukur paling sedikit tiga pasar, masing-masing meliputi wikayah selatan, tengah dan utara," kata Ketua Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Tera Ulang DPRD Kulon Progo Upiya Al Hazan di Kulon Progo, Selasa.

Ia meminta pemkab agar serius membentuk lembaga yang diperlukan guna melaksanakan bidang kemetrologian dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi di bidang metrologi legal, agar nantinya pelaksanaan tera ulang ini dapat berjalan secara profesional.

Hal ini dikarenakan Kabupaten Kulon Progo, saat ini SDM penera berhak dan penera pengawas belum ada.

"Pemkab masih mendatangkan penera dan peralatannya dari Kabupaten Bantul dengan kerja sama. Mohon pemenuhan sdm sebagai syarat pelayanan minimal tera ulang segera dipenuhi," harapnya.

Selain itu, kata Upiya, pemkab belum memiliki gedung unit pelaksana teknis yang permanen atau tempat sarana dan prasarana penunjang pelayanan tera ulang.

Kemudian, pemkab belum ada data dasar wajib tera yang cukup memadai yang dipunyai UPT saat ini. Untuk itu, UPT harus segera melakukan pendataan dengan melibatkan berbagai pihak, baik BSML DIY dan pemerintah desa yang mempunyai pasar desa, serta pengelola pasar. Saat ini, Kulon Progo belum memiliki reparatir peralatan UPT yang terdaftar.

"Mohon dilakukan pengadaan reparatir dengan keterlibatan masyarakat Kulon Progo yang memiliki kompetensi di bidang reparasi," katanya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kulon Progo Widiyanto meminta pengukuran memang telah menjadi kebutuhan fundamental bagi pemerintah, pedagang, produsen, pengusaha dan konsumen serta masyarakat luas.

Pemkab berkewajiban turut serta dan berperan aktif dalam mewujudkan kelestarian lingkungan melalui pengujian, pengukuran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bermanfaat bagi mutu kehidupan setiap masyarakat yang memberikan perlindungan konsumen, pelestarian lingkungan, pemanfaatan sumberdaya alam secara rasional, dan peningkatan daya saing industri jasa dan manufaktur.

"Sejalan dengan hal tersebut, perlu ditingkatkannya kegiatan pengawasan baik represif maupun preventif melalui tera dan tera ulang UTTP serta penyuluhan kemetrologian harus terus dilaksanakan," katanya.

Menurut dia, esensi kemetrologian sebenarnya bukan semata-mata untuk menciptakan tertib ukur dilingkungan masyarakat, melainkan juga untuk meningkatkan kelestarian lngkungan hidup, kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran bangsa.

"Untuk itu, pelayanan kemetrologian dituntut untuk membangun dan menata UPT / UPTD sebagai lembaga yang terakreditasi untuk menjamin kepastian masyarakat dalam pemanfaatan pelayanan kemetrologian," katanya. ***3***

(U.KR-STR)