Pemkab intensif mensosialisasikan dampak negatif pernikahan dini

id Gunung kidul

Pemkab intensif mensosialisasikan dampak negatif pernikahan dini

Kantor Pemkab Gunung Kidul (antarayogya)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan sosialisasi dampak negatif pernikahan dini untuk menekan jumah pernikahan di bawah umur di daerah ini.

Humas Pengadilan Agama Gunung Kidul Endang Sri Hartatik di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan ada tiga permasalahan utama yang menjadi perhatian Pemkab Gunung Kidul, yakni angka bunuh diri, perceraian, dan pernikahan dini.

"Dua dari tiga permasalahan tersebut, Pengadilan Agama digandeng terus untuk meminimalkan pernikahan dini dan angka perceraian," katanya.

Dia mengatakan kasus pernikahan dini sudah mulai berkurang yang terlihat dari penurunan dispensasi nikah. Penurunan ini tidak lepas dari banyaknya sosialisasi yang dilakukan.

"Kami melakukan dari penyuluhan-penyuluhan dengan menggandeng sejumlah instansi, hingga ke kepala desa," katanya.

Endang mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak terus dilakukan sosialiasasi agar masyarakat mulai mengerti tentang risiko pernikahan dini.

"Dengan adanya perbub diharapkan muncul desa-desa ramah anak. Sehingga anak-anak jauh dari hal-hal berbau negatif," katanya.

Bupati Gunung Kidul Badingah mengapresiasi pembentukan Satgas "Tigo Matur Setunggal Mabrur" Pemerintah Kecamatan Semin. Melalui pembentukan satgas dan program kerja diharapkan permasalahan sosial seperti nikah usia dini, bunuh diri, perceraian akan semakin dapat ditekan, dan mampu mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku hidup bersih dan sehat.

"Mari kita bersama-sama mencegah pernikahan dini, untuk mencegah masalah sosial ke depannya," katanya. 

(KR-STR)