KPU Yogyakarta perpanjang masa pendaftaran PPS

id kpu yogyakarta

KPU Yogyakarta perpanjang masa pendaftaran PPS

KPU Kota Yogyakarta (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan hingga Kamis (15/2) karena jumlah pendaftar belum memenuhi harapan.

"Hingga saat ini sudah ada 172 pendaftar. Namun persebarannya belum merata sehingga kami memutuskan untuk melakukan perpanjangan pendaftaran," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Wawan, setiap kelurahan membutuhkan minimal enam pendaftar yang kemudian diseleksi menjadi tiga orang yang kemudian akan ditetapkan sebagai ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU Kota Yogyakarta mencatat, dari 45 kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta, baru ada 12 kelurahan yang memiliki pendaftar minimal enam orang. Sedangkan kelurahan lain memiliki jumlah pendaftar bervariasi, bahkan ada satu kelurahan yang belum memiliki pendaftar satu pun.

"Ada kelurahan yang memiliki satu atau dua pendaftar. Bahkan di Kelurahan Purbayan, pendaftarnya masih nol," kata Wawan.

Kelurahan dengan jumlah pendaftar satu orang di antaranya berada di Kelurahan Prenggan, Rejowinangun, Semaki dan Prawirodirjan. Sedangkan kelurahan dengan dua pendaftar di antaranya Klitren dan Baciro.

Wawan menambahkan, KPU Kota Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan wilayah untuk membantu melakukan sosialisasi terkait pendaftaran PPS yang dilakukan secara terbuka.

Ia memperkirakan, minimnya jumlah pendaftar PPS untuk Pemilu 2019 salah satunya disebabkan batasan periodisasi jabatan yaitu maksimal dua kali menjabat sebagai PPS.

Selain itu, lanjut dia, mekanisme perekrutan secara terbuka juga ikut mempengaruhi jumlah pendaftar. Pada pemilu sebelumnya, pendaftaran PPS dilakukan berdasarkan usulan dari lembaga kemasyarakatan yang ada di wilayah.

"Padahal, syarat usia sudah semakin longgar yaitu minimal 17 tahun sudah bisa mendaftar, namun jumlah pendaftar masih minim," katanya.

Jika hingga Kamis (15/2), jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal di tiap kelurahan, maka KPU Kota Yogyakarta akan bekerja sama dengan berbagai pihak di antaranya penggiat pemilu, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk mengajukan usulan.

"Kami akan tetap proses seperti pendaftar lain, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara," katanya.

Seleksi tertulis untuk pendaftar PPS akan dilakukan pada 18 Februari, dan penetapan dilakukan bersamaan dengan penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024