KPU Gunung Kidul usulkan dapil Pemilu 2019

id Kpu

KPU Gunung Kidul usulkan dapil Pemilu 2019

Ilustrasi (foto Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan dua opsi daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2019 ke KPU RI, sesuai dengan uji publik dan kajian lainnya beberapa waktu terakhir.

Ketua KPU Gunung Kidul M Zainuri Ikhsan di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan dua opsi yakni pertama sama dengan Pemilu 2014 yaitu Dapil I meliputi Kecamatan Semanu, Wonosari dan Playen (12 kursi), Dapil II Patuk, Gedangsari, Nglipar dan Ngawen (9 kursi), Dapil III Semin, Karangmojo dan Ponjong (10 kursi), Dapil IV Tepus, Rongkop, Girisubo dan Tanjungsari (7 kursi) dan Dapil V Saptosari, Paliyan, Panggang dan Purwosari (9 kursi).

Usulan kedua yakni Dapil I Wonosari dan Playen (9 kursi), Dapil II Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen (10 kursi), Dapil III Semin, Karangmojo dan Ponjong (10 kursi), Dapil IV Semanu, Rongkop, Tepus, Girisubo (9 kursi) dan Dapil V Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari dan Purwosari (9 kursi).

"Kami serahkan usulan opsi dapil ke KPU DIY, karena sesuai dengan peraturan pelaporan harus berjenjang, dari kabupaten ke propinsi baru ke pusat. Kami hanya bertugas mengusulkan dengan melakukan berbagai kajian yang mengacu sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pusat," katanya.

Dia sudah menyerahkan berkas ke KPU DIY pada Kamis (15/2). Pengusualn dua opsi ini sesuai dengan uji publik yang dilakukan beberapa waktu lalu. Opsi C sebagian besar tidak menginginkan hal itu.

"Kita tinggal menunggu penetapan dari KPU ousat opsi mana yang akan dipilih untuk Pemilu 2019," katanya.

Zainuri mengatakan KPU akan menentukan hasilnya pada 6 April mendatang. Harapannya semua pihak termasuk partai politik menunggu keputusan tersebut.

"Dengan diserahkannya dua opsi untuk dapil, maka tugas KPU Gunung Kidul tinggal menunggu ketetapan dari pusat," katanya.