Pemkab diminta mempersiapkan zonasi PPDB 2018

id zonasi PPDB

Pemkab diminta mempersiapkan zonasi PPDB 2018

alon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/7). Penerimaan peserta didik baru (PPDB) "online" SMP pada tahun ajara

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamam Cahyadi meminta pemerintah setempat mempersiapkan zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru?2018 dengan baik?agar tidak muncul permasalahan dikemudian hari.

Hamam di Kulon Progo, Minggu, mengatakan zonasi sangat menentukan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru?(PPDB)?2018, sehingga tidak terulang banyaknya siswa yang tidak diterima di sekolah karena terganjal zonasi.

"Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang?Pendaftaran Peserta Didik Baru?(PPDB) yang di dalamnya mengatur perlunya penataan zonasi, kami minta pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mempersiapkan dengan baik," harap Hamam.

Ia mengatakan pada PPDB 2017, banyak perserta didik bermasalah dengan zonasi. Zonasi mengatur jarak tempat tinggal, nilai, usia, dan prestasi.

Dampak dari zonasi ini, beberapa tempat yang tidak terakomodasi masuk di SMP terdekat karena zonasi tidak masuk. Misalnya di Bugel, kemudian ada keputusan diskresi.

"Untuk itu, perlu adanya persiapan. Jangan sampai ada daerah yang tidak masuk zonasi," katanya.

Menurut dia, zonasi juga mengakibatkan adanya fenomena pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena mereka harus tercatat enam bulan sebelum penerimaan siswa baru, harus berdomisili dekat sekolah. Misalnya, mau masuk SMP Negeri I Wates, orang tua murid buat rumah di wilayah setempat, sehingga masuk zonasi.

"Zonasi perlu disiapkan mulai sekarang. Pendaftaran masih pada Juni 2018, sekarang Februari. Jangan sampai calon peserta didik menjadi korban dari zonasi," katanya.

Untuk itu, kata Hamam, dirinya mengusulkan konsep zonasi PPDB 2018, yakni 60 persen itu jarak zonasi jangkauan, yang 30 persen adalah nilai.

"Jadi ada ruang bagi siswa yang memiliki NEM baik itu diterima sesuai keinginan anak itu. Nah yang 10 persen itu kuotanya yang mutasi dari daerah lain," katanya.

Kepala Disdikpora Kulon Progo Sumarsana mengatakan zonasi PPDB memang merupakan hal baru dalam dunia pendidikan.

Menurut dia, peserta didik yang beragam membuat setiap guru akan dilihat kemampuan mereka dalam mendidik. Selain itu, sistem zonasi dapat mendukung optimalisasi penerapan sistem tripusat pendidikan, yakni sekolah, masyarakat dan keluarga, sehingga pendidikan anak tidak lagi saling lempar.

"Sistem zonasi juga meminimalisir dampak negatif yang mungkin muncul, bila anak bersekolah di lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka. Kedekatan antara sekolah, dan lingkungan sekitarnya menjadi erat, mendukung proses pendidikan," katanya.

Kebijakan zonasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB ini, mengatur bahwa, peserta didik yang mendaftar ke sekolah yang dekat dengan rumahnya, akan mendapatkan kuota lebih banyak, ketimbang siswa yang berasal dari zona yang lebih jauh dari sekolah tujuan.

Calon peserta didik pada sistem zonasi akan mendapat kesempatan untuk mendaftar di dua sekolah pilihan. Kalai gagal diterima di dua sekolah pilihan, ia bisa mendaftar di sekolah lainnya.

Disdikpora menjamin seluruh lulusan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) bisa mendapat sekolah di Kulon Progo, walau tidak seluruhnya bisa ditampung di sekolah negeri.

"Disdikpora tidak membatasi jarak zona perdusunan, namun pada prinsipnya persoalan jarak ini dihitung berdasarkan jarak dari rumah pendaftar ke sekolah yang dituju," katanya.

(U.KR-STR)